Sat Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pelaku Narkotika

Tersangka Dani dan Amang yang berhasil diringkus Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat narkoba Polres Pelalawan, Selasa (28/8/2018), berhasil meringkus dua pelaku narkotika jenis shabu, di Desa Sari Mulia, Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan adalah Syahdani Putra Koto alias Dani (24), dan Dodi Mulyadi alias Amang (40), keduanya merupakan warga Desa Sari Mulia, Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan, Kamis (30/8/2018) kepada awak media menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Desa Sari Mulia, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah diketahui ciri-ciri dan posisi pelaku, sekira pukul 20.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. Dani, yang saat itu sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dilantai tempat pelaku berdiri, selanjutnya dari saku celana pelaku Dani ditemukan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian, didapur rumah pelaku ditemukan 1 (satu) kotak rokok Dunhill yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga nerkotika jenis shabu, dengan berat kotor 3,43 gram. Dari pelaku Dani juga diamankan 1 (satu) unit hp merk xiaomi warna putih, dan 1 (satu) buah kotak dunhill. Dan saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, Dani mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari Sdr. Dodi alias Amang.

Dari hasil keterangan pelaku Dani tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah tersangka Amang. Sesampainya dirumah pelaku, dimana pelaku Amang sedang duduk menonton TV, disaksikan Ketua RW, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Hasilnya, Unit Opsnal Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti, 1(satu) buah plastik rokok disaku celana sebelah kiri pelaku yang didalamnya ditemukan lipatan kertas yang berisikan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, dan 1(satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku dalam saku celana sebelah kanan yang dibungkus dengan kertas timah rokok, dengan berat kotor 6,90 gram.

Selanjutnya, dari tangan pelaku Amang juga diamankan, 1 (satu) buah Hp merk moto warna hitam yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, dan 1(satu) buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah).

"Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", terang Bagian Humas Polres Pelalawan. (sam)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar