Nihil Pajak Walet Dua Tahun Terakhir, Pemkab Siak Masih Bentuk Tim

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penangkaran sarang burung walet dua tahun belakangan ini, tentunya menjadi sorotan dari semua kalangan, padahal Perda Siak yang mengatur tentang pajak sarang walet sudah ada, dan tentunya apabila dilakukan akan meningkatkan PAD Kabupaten Siak.

Ironisnya lagi, Pemerintah Kabupaten Siak baru melaksanakan Rakor tentang pajak sarang burung walet di ruangan Pucuk Rebung tadi, Selasa (28/8/2018), dan masih membahas pembentukan Tim, padahal Perda Siak Nomor 04 tahun 2008, dan Nomor 14 tahun 2008, serta Perbup 26 tahun 2010, sudah kita miliki, tapi pajak walet nihil juga dilapangan.

"Itu masyarakatkan susah mengurus izin walet, maka dari itu kami bentuk tim, asisten lah yang ketua Tim itu," sebut Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Siak, Djamaluddin kepada RiauBernas.com.

Kemudian, lanjut Djamal, kita akan sempurnakan izin itu, sesuia Perda No. 28 tahun 2010, sebab ada beberapa instansi yang tidak ada lagi, seperti Dinas kehutanan yang direvisi, nanti dilimpahkan ke DLH.
 
"Intinya pajak walet itu tetap kita pungut, asalkan bisa menimbulkan manfaat dari itu, bisa kita paksakan, karena pajak itu sifatnya memaksa, boleh kita pungut, kalau mereka tidak taat sesuai aturan, maka akan ditutup", tegas Djamal.

Djamaluddin menambahkan, pajak walet itu merupakan pajak daerah dan harus dipungut, meskipun tidak miliki izin. Terkait izin itu lain lagi, silahkan ngurus izin sesuia aturan yang berlaku, "Intinya, mulai hari ini pajak walet sudah kita lakukan pungutan berdasarkan aturan yang ada", tambahnya. (van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar