Investasi Bodong Kelabui 24 Ribu Nasabah dan Raup 21 M, Fany Sukma Ditahan Polres Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Dengan mengiming-imingi nasabah mendapatkan keuntungan besar lalu menggunakan sistem 'Gali lobang tutup lobang' menjadi cara jitu Fani Sukma owner investasi bodong untuk menipu para nasabahnya hingga merugi puluhan miliar. 
 
"Tersangka menggunakan skema 'gali lobang tutup lobang' hingga korbannya merugi Rp 21 miliar," ujar Kapolres Inndragiri Hulu (Inhu), AKBP Efrizal saat memberikan keterangan resminya di Polres Inhu, Selasa (9/3/2021).
 
Lanjut Kapolres, dari aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka kepada para korban, fakta mengejutkan juga terkuak usai polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui korbannya sendiri mencapai 24.482 orang yang mayoritasnya di isi oleh emak-emak. Domisili korban juga menyentuh kabupaten lain seperti; Indragiri Hilir dan Dumai. 
 
Lebih lanjut Perwira Polisi berpangkat melati dua itu mengatakan, dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita aset berupa dua unit mobil merek Toyota Rush dan Agya, sembari membekukan nomor rekening milik FS sebesar Rp 400 juta rupiah. 
 
"Aksi tipu-tipu itu terungkap usai salah seorang pelapor membuat laporan polisi yang merasa dirugikan hingga 150 juta," kata Kapolres. 
 
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama menambahkan, adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi para korban mendapatkan keuntungan yang besar dari penanaman modul yang relatif rendah. 
 
"Modus pelaku itu mengiming-imingi nasabah dengan tajuk jika menanam modal akan mendapatkan mas murni hingga elektronik, dengan modal yang relatif rendah dengan tujuan nasabah itu langsung bergabung dengan investasi bodong yang dikelola olehnya," ujar AKP I Komang Aswatama. 
 
Lebih lanjut putra kelahiran Pulau Dewata Bali itu mengatakan, selain FS yang kini ditetapkan jadi tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 31 orang saksi yang menjadi agen tersangka dalam menjalankan investasinya. "Nah perihal seperti apa keterlibagan agennya itu, kita masih mendalami. Namun kita tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujarnya. 
 
Untuk diketahui, terkait kasus tersebut polisi menjerat Fanny Sukma dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar