Sudah P21, Penyidik Serahkan Dua Tersangka Tipikor Danau Buatan ke Kejaksaan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Danau Buatan, kegiatan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir, Tahun Anggaran  2013 lalu, sudah nampak titik terangnya.

Pasalnya, Penyidik Reskrim Polres Rohil, sudah menyerahkan berkas perkara lengkap (P21) terhadap kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Rohil.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M Faisal Ramzani, SIK membenarkan, telah menyerah berkas tersangka kasus korupsi beserta barang bukti, kekantor Kejari Rohil, Senin (23/7/2018).

Dijelaskan Faisal, perkara tindak pidana korupsi pembangunan Danau Buatan, kegiatan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tahun 2013. Modusnya, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, dikontrak terjadi pengurangan item kegiatan pekerjaan.

"Pagu anggaran kegiatan Rp 1.7 Milyar, lokasi pembangunan seharusnya diKomplek Pemuda Bagansiapiapi, tapi dialihkan didaerah Jembatan Pedamaran", ungkap Faisal.

Pada kasus ini, terang Faisal, tersangka WS Selaku Direktur CV. Vitra Kurnia, beralamat Bunga Kertas, Kelurahan Sukajadi Pekanbaru. Sedangkan tersangka MT selaku Consultants pengawas, CV Dest Consultant.

Dikatakan Kasat Reskrim ini, terhadap ZN (selaku penguna anggaran, red) belum dilakukan tahap-tahap, karena tidak datang alasan sakit, tersangka akan dilakukan kiriman panggilan kedua kali.

"Pada Kasus Tindak pidana korupsi pembangunan Danau Buatan tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar, Rp 449.715.177", terang Faisal.

Terkait perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) jo. pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, tentang pemberantas tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH. Pidana. (Syofyan R)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar