Anggota DPR RI Komisi II Tabrani Maamun, Sosialisasikan UU Pemilu No 7 Tahun 2017

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Rokan Hilir, anggota DPR RI Komisi II Tabrani Maamun mensosialisasi Undang-Undang Pemilu no. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan mengangkat tema, "Bersama Rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu".

Ketua Panswalu Rokan Hilir Syahruri, SHi dalam sambutan menyampaikan, sosialisasi UU No. 07 Tahun 2017 ini, mengatur pemilu serentak yakni, mengatur dalam penyelengaraan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota , DPRD Provinsi, DPD, serta pemilu Presiden dan wakil Presiden.

"Bahkan bersama UU No. 07 ini, mengatur tugas wewenang Bawaslu, setara dengan Komisi Pemilihan umum (KPU). Sosialisasi ini dilaksanakan, atas kerjasama Bawaslu Riau dan Komisi II DPR-RI", kata Syahruri, Sabtu (07/07/2018) di Hotel Asmarosa Bagansiapiapi.

Sementara, modeator Bawaslu RI diwakili Nurdiansyah, memaparkan bahwa UU Pemilu No.7 tahun 2017 adanya perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Pada kesempatan itu, Nurdiansyah juga memaparkan profil  Anggota DPR RI Komisi II H.Tabrani Maamun yang hadir sebagai nara sumber sosialisasi UU No.07 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut Nurdiansyah, Beliau ini kelahiran Bangko kanan, merupakan putra asli Rokan Hilir. Beliau ini tamatan SD di Bangko Kanan, kemudian melanjutkan Sekolah SMP dan SMA Dijakarta tahun 1967. Lulusan Jurusan Ekonomi 1984 di Jakarta. Dan pernah bekerja di perusahaan Nasional (jepang) dan sekarang  anggota DPR RI Komisi II Fraksi Golkar.

Sementara, H.Tabrani maamun selaku narasumber menyebutkan, bahwa dirinya masih menjadi anggota DPR RI, di Komisi II, yang membidangi politik. Ia mengingatkan masyarakat, penyelengara dan pengawas pemilu perlu untuk mengetahui, bahwa UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menjadi satu.

Dikatakan Tabrani, Bahkan UU Ini, mengatur jumlah pemilih di TPS, Pemilu sebelumnya per-TPS jumlah pemilih 500 orang, justru pemilu serentak dijadikan 300 orang dalam TPS, UU dilahirkan Makamah Kontitusi (MK) untuk penguatan regulasi pemilu.

Pemilu bertujuan memperkuat sistem kepartaian, agar terwujudnya Pemilu yang adil dan efektif,
UU No.7 Tahun 2017 juga memperkuat wewenang Bawaslu. Ini sangat luar biasa, Bawaslu bisa melakukan penindakan, bilamana terjadi money politik dalam pemilu, Bawaslu sudah bisa menangkap.

"Maka UU ini perlu diketahui, jangan masyarakat kita jadi korban dari elit politik. UU No. 07 tahun 2017 tentang pemilu ini sudah baku, pelaku money politik, pemberi dan sipenerima akan dihukum pidana ", kata Tabrani maamun.

Tabrani menambahkan, lima isu yang penting dicermati, yakni: metode, Konversi suara kursi, sistem pemilih DPRD, dan DPRD Provinsi, DPR-RI, serta DPD, disampingi pemilihan Presiden.

Kursi DPR-RI, ambang batas KePartaian sebesar 4 persen, sedangkan Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi tidak ada ambang batas, kecuali calon Presiden ambang batasnya, 25 persen.

"Partisipasi pemilih Pemilu pada Pilgubri 2018, mengalami penurunan dari sebelumnya, entah apa penyebabnya, apakah kurang tingkat kepercayaan masyarakat kepada elit politik, atau adanya faktor lain", imbuh Tabrani.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi UU  No. 7 tahun 2017 tersebut , TNI ,Tokoh agama, Tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, Mahasiswa, pemilih pemula, wartawan, pemantau pemilu, Bawaslu RI, Bawaslu Riau, dan Panwaslu Rohil. (Syofyan R)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar