Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Berhasil Sikat Pengedar Uang Palsu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir. Penangkapan pelaku kasus tindak pidana peredaran uang palsu tersebut, terjadi di Jalan Lintas Riau Sumut Km 8 Paket B, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faisal Ramzani, SIK dalam konfrensi persnya, Selasa (3/7/2018) kepada awak media mengatakan, uang palsu yang sempat dicetak oleh pelaku MR (24) senilai Rp 7 Juta, dan sempat beredar ditengah-tengah masyarakat sekitar 3 atau 4 Kali. Pelaku Mr (24) merupakan warga Bahtera Makmur jalan Bambu Kuning Km 03 Bahtera Makmur Bagan Sinembah Rokan Hilir.

"Barang Bukti yang diamankan di TKP, 1 Unit Printer merk HD Desk2 warna putih, 2 buah gunting warna putih dan hijau, setengah Rim hps FA 4 Warna putih, serta uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 32 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 29 lembar", terang Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M. Faisal Ramzani di Mako Polres Rohil.

Faisal menjelaskan, tindak pidana peredaran uang palsu tersebut terungkap pada Minggu (01/7/2018) Sekira Pukul 11.00 wib, setelah mendapat informasi di wilayah Bagan Batu Km 12 Kepenghuluan Kencana.
Dimana, upal pertama kali dipergunakan oleh Sdr. Andi untuk membayarkan hutang kepada Wanda, sebanyak Rp 500.000, dan dari pengakuannya uang tersebut didapati dari MR.

Mendapat informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Rohil langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tersebut.

"Pelaku MR telah terbukti bersalah, melanggar pasal 36 Ayat 1, 2 dan ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, jo pasal 244, jo pasal 245, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", terang Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP M Faisal Ramzani, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap peredaran Upal, terutama bagi ibu rumah tangga yang sering belanja di pasar, dan diharapkan terlebih dahulu, saat belanja menerapkan 3D. Diraba, Dilihat dan Diterawangkan. (Syofyan R).

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar