Paska Buang Limbah Ke Sungai Leko, PT TKWL II Kandis Kena Sangsi Administrasi

Ikan mati diduga akibat limbah PT TKWL II Kandis.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait ditemukannya ikan mendadak tewas di Sungai Leko, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sekitar sebulan yang lalu. Akhirnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduard menetapkan PT TKWL II Kandis terbukti bersalah, dan PT TKWL II dikenakan sangsi berupa sangsi Administrasi

"Iya, PT TKWL II Kandis kita beri sangsi administrasi, sampai batas 90 hari kerja", ungkap Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduard saat dihubungi Riau Bernas.com melalui seluler, Jumat (25/5/2018).

Namun, ketika sangsi berlaku, PT TKWL II diminta, untuk memperbaiki Instalasi Limbahnya sampai menemui baku mutu.

"Ketika masih dalam proses sangsi, Dia (PT TKWL II,red) kedapatan masih membuang limbah ke Sungai Leko Kecamatan Kandis, maka PT TKWL II akan kenak sangsi, berupa sangsi Pidana", tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Leko Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, dikejutkan dengan ditemukannya, puluhan ekor ikan tewas mendadak di pinggiran sungai, Jumat (20/4/2018) lalu. Warga menduga kematian ikan-ikan tersebut disebabkan karena limbah PT TKWL II Kandis yang dibuang di kawasan sungai. (Van)





 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar