Pengadilan Tipikor Vonis Rudi Bintoro, Jaksa Kejar Uang Penganti 101 Juta
ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Mantan Penghulu Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Senembah, Rudi Bintoro (RB) dijatuh vonis hukum, 2 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Tipikor pekan Baru. RB, Mantan Penghulu Bagan Manunggal ini, tersandung kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK) Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Gaos Wicaksono, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin ,SH, Kamis (3/5/2018) kemarin, dihadapan awak media menjelaskan, sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, Jo pasal 5, ayat 1 KHUP, bahwa RB dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 Juta. Apabila tidak membayarkan denda tersebut, maka terdakwa dikenakan sebagai pengganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.
Selain itu, pengadilan tipikor juga mengharuskan terdakwa membayar Uang penganti, Rp.306.717.733, sedangkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa, Rp 31.299.608 dan Rp 74.350.860. Ke Kas Kepenghuluan Bagan manunggal, dan yang dititipkan di Kejari Rokan Hilir sebagai uang penganti sebesar Rp 100 juta.
"Jika terdawa tidak membayar uang penganti tersebut sebesar Rp.306.733.000, dalam jangka waktu selama Satu tahun, setelah putusan tetap, maka harta benda terdakwa akan disita, apabila hasil penyitaan tidak sesuai nilainya dan tidak tertutup untuk membayari uang penganti tersebut, maka digantikan dengan hukuman penjara satu tahun lagi", tegas Gaos.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir Mohtar Arifin,SH menerangkan, uang penganti terdakwa RB, masih ada kekurangan sekitar Rp 101 Juta lagi. Pihaknya akan terus mengejar dan berupaya agar uang penganti dibayarkan oleh terdakwa.
Dikatakan Mohtar, terdakwa menerima putusan tersebut, namun, jika dalam waktu satu minggu kemudian, terdakwa mencabut keputusannya, dan menyatakan banding, maka putusan tersebut belum bisa dikatakan Ingkrah. Jaksa juga akan menempuh upaya yang serupa, tetapi bilamana terdakwa menerima, makan jaksa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan, sama seperti tuntutan jaksa.
"Dalam perkara ini, pertimbangan jaksa seluruhnya ada ditangan hakim", kata Mohtar arifin. (syofyan)
Tulis Komentar