Keterbukaan Informasi Sebagai Salah Satu Wadah Kontrol Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembang
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Wakil Bupati H.Zardewan Membuka Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (03/05). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Propinsi Riau, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fitra Propinsi Riau, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Propinsi Riau Lili Irianti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Farid Mukhtar, Para Kabid di lingkungan Diskominfo Pelalawan serta perwakilan peserta dari OPD,dan Kecamatan sebagai PPID Pembantu se Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H.Zardewan mengatakan bahwa lahirnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara yang ditandai adanya tata kelola kepemerintahan yang baik (good government) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat.
Ia menambahkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ini dijelaskan bahwa badan publik harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Wadah ini dibentuk berfungsi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi sesuai dengan yang mereka perlukan.
Kegiatan bimbingan teknis yang ditaja oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan ini dihadiri oleh 40 orang peserta, berlangsung selama 2 hari dari tanggal 03 sampai 04 Mei 2018. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan ini menambahkan keterbukaan informasi publik beserta semua turunan perundang-undangannya telah mengikat semua pihak untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong layak dikonsumsi publik, dan menjadi kewajiban aparatur pemerintah.
"Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa mengontrol pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, namun saya juga berpesan dalam memaknai keterbukaan informasi ini harus tetap menjunjung tinggi koridor hukum dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab jangan disalah artikan untuk kepentingan sepihak, pribadi maupun golongan," ujarnya. (*/tha)
Editor : Andy Indrayanto
Tulis Komentar