Wauw...Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Bandar Shabu Asal Aceh Dengan BB Seharga 6 M Lebih

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, saat menggelar komprensi pers.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang bandar shabu KM (39) asal Kecamatan Simpang Mamplan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), di Jalan Juanda seputaran daerah Kelurahan Kampung Dalam.
 
Dari penangkapan KM yang diduga sebagai bandar, berhasil diamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis shabu seberat 4 Kg lebih, yang telah dikemas dalam 4 bungkus plastik teh warna hijau. Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, saat menggelar komprensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka KM (39) di Mapolresta Pekanbaru, Senin pagi (30/04/2018) pukul 09.30 WIB.

"Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Narkoba Polda Riau, telah menangkap tersangka KM (39) yang berasal dari Kecamatan Simpang Mamplan, Kabupaten Bireuen Aceh, serta berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau", ungkap Kapolresta.

Susanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka KM yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Kepolisian Resta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil didapati ciri-ciri pembawa barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran daerah kelurahan Kampung Dalam.

"Pelaku berhasil kita amankan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, didalam tas KM ditemukan satu bungkus besar plastik yang di lakban hitam, yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, dengan total berat 4 kilo lebih", terang Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto juga menambahkan, dengan berhasilnya penangkapan terhadap tersangka tersebut, tim Kepolisian berhasil menyelamatkan 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai Rp.6.177.000.000.

"Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun", pungkas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto. (***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar