Perihal Dua Kali PTPN V Lubuk Dalam Buang Limbah Sembarangan

Bupati Siak Minta Perusahaan Untuk Patuh Dengan AMDAL yang Disusun

Bupati Kabupaten Siak Drs. Alfedri, MSi.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN V Lubuk Dalam Kabupaten Siak, yang  ternyata sudah dua kali terbukti membuang limbah sembarangan, bahkan hal itu sudah diketahui dan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Siak sudah turun langsung  ke lokasi pencemaran itu.

Sontak hal itu membuat Bupati Siak Drs. Alfedri, MSi terlihat terkejut, Ia meminta kepada pihak perusahaan PKS (PTPN V, red) untuk patuh dengan tata kelola atau administrasi limbah yang baik dan mengikuti AMDAL.

"Kita minta perusahaan patuh lah dengan AMDAL yang disusun termasuk juga dengan pemantauan, rencana pemantauan AMDAL nya, kita harapkan tidak ada lagi lah pencemaran-pencemaran limbah industri di Kabupaten Siak," harapnya.

Perihal sanksi dari pemerintah Kabupaten Siak, Ia mengaku akan mengadakan evaluasi, "Itu ada evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, itu ada tahapan-tahapannya, kalau ada sanksi, iya ada, karena pencemaran, cuma ada aturan mainnya dari OPD bersangkutan", tegas Bupati.

Seperti diketahui, bahwa DLH Kabupaten Siak sudah memberikan Sangsi pembinaan berupa teguran pertama dalam pengawasan, padahal pencemaran limbah itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali dengan rentan waktu selama 8 bulan. Namun perusahaan diminta untuk melengkapi Line Aplikasi atau LE, tetapi tidak kunjung dilengkapi sampai 8 bulan lamanya. (Van)

 

    

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar