PT. Citra Sejahtera Eksekusi Lahan Masyarakat Tanpa Putusan Hukum

Kondisi lahan masyarakat Desa Pesujian dan Desa Putin Kayu pada 18 April 2018 kemarin.

INHU, RIAUBERNAS.COM - PT. Citra sejahtera yang bergerak sebagai perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) beralamat di Desa Pesajian dan Desa Putin Kayu, Kecamatan Batang Peranab, Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau, dinilai telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap masyarakat Desa Pesujian dan Desa Putin Kayu.

Dimana tindakan persekusi atau main hakim sendiri PT. Citra Sejahtera terhadap masyarakat tersebut, dengan cara melakukan eksekusi secara sepihak lahan masyarakat yang berada di Desa Pesujian dan Desa Putin Kayu. Padahal belum ada putusan Hukum yang sah terhadap lahan tersebut. Demikian dikatakan Apul Sihombing, SH.MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau Adil Sejahtera (RAS) kepada media ini, Jum'at (20/4/2018).

Bahkan, lanjut Apul, perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan tersebut, telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan cara meracun tanaman masyarakat, mendozer dan memutus semua akses jalan menuju lahan mayarakat. Dan lebih ironisnya lagi, perusahan HTI ini tidak mengindahkan himbauan Pemerintah, dimana Pemda Inhu melalui suratnya yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tidak di gubris oleh perusahaan.

"Padaha jelas, dalam surat yang ditujukan kepada PT. Citra tersebut berupa larangan, agar perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun di areal berkomplik, akan tetapi larangan itu tidak diindahkan oleh perusahaan. Selain itu, masyarakat pemilik lahan juga membenarkan, bahwa lahan yang dimilikinya, di peroleh dari Desa setempat dan lengkap dengan surat-surat alas hak kepemilikan", terang Apul.  

Ditambahkan, masyarakat juga membenarkan, bahwa mereka terlebih dahulu memiliki lahan tersebut, baru kemudian perusahaan datang belakangan.

"Menurut hemat kami, apa yg dilakukan oleh pihat PT. Citra adalah tindakan melawan Hukum, dimana mereka (PT. Citra) dapat dipidana sesuai pasal 170 KUHP. Bukan hanya itu, dalam ketentuan HPHTI tegas mengatur, apabila di areal/konsesi terdapat pemukiman, pertanian dan lahan masyarakat, harus di lepaskan dari areal atau diganti rugi", ungkap Apul Sihombing. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar