Gawat !!! PPTK Sekwan Rohil Sodorkan Kwitansi Kosong

Kwitansi polos (kosong) yang disodorkan PPTK DPRD Rohil kepada Kepala Biro media.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) merupakan salah satu lembaga terhormat di pemerintahan, ternyata tidak memiliki tata kelola administrasi yang lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, Selasa 18 April 2018 kemarin diduga Sekwan Rohil melalui PPTK yang biasa dipanggil Uar mengeluarkan dana siluman sebesar Rp 200 juta, untuk membayar dana kerjasama iklan di media cetak dan media online kepada sebanyak 120 lebih media.

Masing-masing media dibayarkan sebesar Rp 450 ribu untuk koran mingguan, koran yang terbit harian Rp 800 ribu, dan media online sebesar Rp 500 ribu. Namun dana itu dipotong lagi oleh PPTK sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per-media.

"Pantauan saya, dana tersebut mulai disalurkan sore kemarin, di ruangan pos satpam kantor DPRD.Tapi yang Anehnya lagi, dana tersebut dibayarkan kepada wartawan gadungan (Wargad) yang tidak jelas asal usul medianya", terang Sutrisno kepada media ini, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, lanjut Sutrisno, pembayarannya juga tampak berjalan tidak mulus. Sebab, puluhan wargad yang berdatangan, tidak sabar berebut akan mendapatkan dana itu. Hingga akhirnya, Uar pun sempat melarikan diri dari ruangan itu karena tidak tahan desakan awak media yang datang.

Pembayaran pun akhirnya dilanjutkan malam hari sekitar pukul 22:00 wib, diruangan fraksi PKB. Hal yang sama kembali terjadi, Uar kembali melarikan diri dari antrian, sehingga hari itu diperkirakan sudah ada 10 media yang dibayarkan.

Sutrisno salah seorang Kepala Biro salah satu media menilai, dari semua media yang didaftar, pembayaran banyak kepada media yang diduga yang fiktif.

"Ada media cetak yang dibayarkan tidak mempunyai bukti fisik, namun dibayarkan. selain itu ada juga media online tidak aktif tapi terdaftar dalam rekap pembayaran," ungkap Sutrisno.

Parahnya lagi,lanjut Sutrisno, pembayaran tersebut menggunakan kwitansi polos (kosong), Kepala Biro yang mengambil dana itu diminta untuk menandatangani dan menstempelkan kwitansi polos yang tidak ada tulisan apapun.

"Sehingga kuat dugaan, nantinya kwitansi itu akan dimanfaatkan oleh PPTK, dengan membuat angka pembayaran lebih banyak dari yang dibayarkan. Kita pertanyakan, tagihan yang dibayarkan ini untuk tagihan tahun berapa, 2017 ? atau 2018 ?, karena setahu saya, dana yang dibayarkan oleh PPTK dana Tahun anggaran 2018," pungkas Sutrisno. (Syofyan)





 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar