Sodomi 5 Anak Dibawah Umur, MN Dicokok Polisi

MN, pelaku sodomi anak dibawah umur yang diamankan polisi.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - MN (22) warga Desa Kembang Sari Kecamatan Ukui, Senin (9/4/2018), akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, anak korban kebejatan MN berjumlah 5 orang, dan kesemuanya masih berada dibangku Sekolah Dasar (SD). Ke 5 korban nafsu bejat MN berinisial, AM, laki-laki 9 tahun, RN, laki-laki 8 tahun, DA, laki-laki 9 tahun, GA, laki-laki 8 thn, dan FA, laki-laki 9 tahun.
    
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mendatangi para korban yang sedang bermain di Parit Bekoan yang ada di Desa Lubuk Kembang Sari, lalu pelaku memaksa korban supaya mau di setubuhi (sodomi) oleh pelaku. Dan pada saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban apabila tidak mau menuruti keinginannya akan dipukul dan di tendang. Demikian dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada awak media, Rabu (11/4/2018).

Dijelaskan Maraden, perbuatan pelaku terhadap para korban terungkap, pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 10.00 Wib, salah seorang orang tua korban dipanggil oleh guru sekolah anaknya, selanjutnya setelah tiba disekolah ibu guru tersebut menjelaskan kejadian yang telah dialami oleh anak, yaitu telah disetubuhi (sodomi) oleh pelaku.

Dan berdasarkan keterangan teman korban sebelumnya kepada ibu guru, dan setelah mengetahui kejadian tersebut, lalu diperoleh keterangan jika korbannya berjumlah 5 (lima) orang. Adapun kejadian pencabulan yang dialami para korban saat korban bermain-main di dekat parit bekoan yang ada di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui Pelalawan.

Setelah mendapat penjelasan dari ibu guru terhadap kejadian yang telah menimpa anaknya, ibu si anak (AM) langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Ukui. Selanjutnya pihak Polsek Ukui langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kini pelaku telah diamankan, dan akan dijerat dengan Pasal tindak pidana "Melakukan Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap Anak dibawah umur", terang Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar