Kakek Bau Tanah Asal Deli Serdang, Cabuli Bocah 5 Tahun

Kakek MY kini diamankan di Polsek Simpang Kanan Rohil guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Entah syetan apa yang merasuki pikiran benak kakek tua MY (70) warga asal Desa Aek Pancur Tanjung Morawa, Deli Serdang ini, sehingga tega melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap Bocah (5), sebut saja Bunga.

Informasi yang dihimpun media ini dari Polres Rohil, akibat perbuatannya tersebut, Kakek MY kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rohil pada senin 9 April 2018 kemarin sekira pukul  18.30 wib.

Terungkapnya kejadian pencabulan yang dilakukan kakek MY terhadap Bunga tersebut, berawal dari NW (30) ibu Bunga yang mendapat telpon dari anaknya (Bunga,red) dan mengatakan, "Halo ma kakek bang Safri", lalu ibu Bunga menanyai lagi "Kenapa kakek Bang Safri nak ?", dan Bunga kembali menjawab "Tidak apa-apa kok mah", jawab Bunga.

Mendengar jawaban anaknya tersebut ibu Bunga merasa curiga, dan tidak senang hati. Senin, 9 April 2018 sekira jam 16.00 wib, ibu Bunga memutuskan untuk pergi melihat bunga di Dusun Pematang Lada, Pematang Nibung Kecamatan Simpang Kanan. Dan, setelah bertemu anaknya lalu NW membawa bunga kerumah neneknya.

NW lalu bertanya kepada Bunga yang disaksikan oleh ibunya (nenek Bunga, red) dan Suaminya. "Adek tadi malam mau gomong apa", tanya NW. Lalu Bunga menjawab "takut nanti dimarahi papa",kemudian ibu Bunga berkata, "Gak apa-apa nak, ngomongi aja sama mama, gak dimarahi papa kok".

Setelah dibujuk oleh ibunya, akhirnya Bunga menceritakan semua kejadian yang dialaminya akibat ulah kakek MY. Selanjutnya, NW membawa Bunga dan memeriksa bagian kemaluannya, dan didapati kemaluan Bunga sudah agak melebar dan memerah.

Kemudian, merasa tidak senang dan tidak terima dengan perbuatan kakek MY terhadap anaknya, ibu Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan. Selanjutnya, tindakan dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan dengan membawa bunga ke Pukesmas untuk mendapatkan Visum dan mengamankan barang bukti (BB) juga meminta keterangan dari saksi-saksi. Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Selasa (10/4/2018).

Ruslan juga menjelaskan, sebagai barang bukti, diamankan 1 Baju pendek warna gambar monas, celana dalam warna ungu dan kaos singlet warna putih. Dan Pasal yang disangkakan kepada kakek tua bangka yakni Pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang   perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah ditempatkan dirutan Polsek Simpang Kanan guna menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut", pungkas AKP Ruslan. (Syofyan)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar