Miliki 9 Paket Shabu, 2 Warga Sei Manasib Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako

Dua warga Sei Manasib yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Bangko pusako Rohil berhasil mengungkap Peredaran Narkotika jenis shabu, dan mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar, Selasa (3/4/2018).

Penangkapan ke 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan  informasi dari sumber yang dipercaya, dimana, sekira pukul 22.00 Wib ke 2 pelaku melintas di Jalan Poros Teluk Bano 1, RT 001, tepatnya di Dusun Harapan Jadi, Sei Manasib dengan mengunakan sepeda motor. Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polrses Rohil AKP Ruslan, Rabu (4/4/2018) di Banjar XII Tanah putih.

Dijelaskan Ruslan, ke 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu tersebut adalah J alias Epi (31), dan JK alias Joko (31), keduanya warga Jalan Manan Dusun Harapan Jadi, Sei Manasib Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ke 2 pelaku yang disaksikan oleh RT setempat, dari pelaku J alias EP ditemukan barang bukti 5 paket/bungkus sedang narkotika jenis shabu. Sedangkan dari pelaku JK ditemukan 4 paket/bungkus narkotika jenis shabu. Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako juga mengamankan sebagai barang bukti 1 unit Hp warna biru dongker merk maxtron, 1 unit sepeda motor revo tanpa Nopol dan 1 Helai Kain warna merah.

"Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko Pusako guna proses hukum lebih lanjut. Dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika", terang Ruslan. (Syofyan).
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar