Jaring 2 Warga Tak Pakai Masker, Serda Purnomo Wajibkan Masyarakat Patuhi Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang berhasil menjaring dua warga yaitu Subandi (28) dan Sutino (49), karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kedua warga tersebut terjaring saat berada di Pasar Tuah Serumpun. Mereka diberikan hukuman mengutip sampah. "Kedua warga tersebut kita kasih hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar mereka jera," jelas Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Senin (29/3/2021).

Serda Purnomo juga mewajibkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Protokol kesehatan merupakan hal wajib dilakukan, sebab dengan lakukan itu bisa mencegah penularan Covid-19," tambahnya.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, siap-siap didenda. "Terbukti kedapatan tidak menggunakan masker, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda no 4 tahun 2020," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar