Sedang Merekap Dengan Hp, 2 Pelaku Judi Togel Diringkus

Dua pelaku judi Togel yang diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci meringkus 2 orang pelaku judi Togel, Sabtu (31/3/2018) sekura pukul 13.30 Wib, di warung bu Susi yang berada di Jalan Langgam Km 01 Pangkalan Kerinci.

Ke 2 palaku yang diringkus, SN (39) warga Jalan Mangkulo Terusan, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan AA (39) warga Jalan Langgam Km 01, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan saat ditangkap, ke 2 pelaku sedang merekap judi Togel dengan mengunakan Handphone.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 21.25 Wib, kepada media ini membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, dan mengtakan, bahwa ke 2 pelaku judi Togel tersebut diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci saat sedang merekap Togel dengan mengunakan Hp.

Dijelaskan Maraden, penangkapan ke 2 pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Langgam Km 01 Pangkalan Kerinci ada permainan judi jenis Togel. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin IPDA Leo Putra Dirgantara melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, dan mendapati di warung bu Susi ke 2 pelaku sedang melakukan rekap Togel dengan mengunakan Hp.

Petugas langsung meringkus ke 2 pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap ke 2 pelaku, ditemukan di Handphone ke 2 pelaku sedang melakukan transaksi judi jenis Togel. Selain itu, dari pelaku SN ditemukan uang sebanyak Rp 580.000 yang diduga hasil transaksi Togel. Sedangkan dari pelaku AA petugas menemukan uang yang diduga hasil transaksi Togel sebesar Rp 24.000. Selanjutnya 2 buah Hp merk Nokia warna putih les orange dan Nokia warna hitam serta uang yang ditemukan dari ke 2 pelaku disita oleh petugas sebagai barang bukti.

"Kini ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Maraden. (rls/sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar