Hanya Berselang Satu Hari, Polsek Tualang Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Curanmor

Ke 3 Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Yang diamankan Jajaran Polsek Tualang.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tidak perlu membutuhkan waktu yang lama, hanya berselang satu hari, personil jajaran Polsek Tualang berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Tualang.

Ke 3 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap jajaran Polsek Tualang tersebut teryata dua diantaranya masih dibawah umur, RH (18), EA (15), dan GE (15).

Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk SIK melalui Baur humas Polsek Tualang J Pakpahan, Selasa (13/2/2018) menjelaskan, bahwa Ketiga pelaku ditangkap ditempat berbeda. Pelaku pertama RH (18) berhasil diringkus oleh masyarakat di KM 3 Kampung Tualang, Minggu (11/2/2018).

Kemudian, berselang satu hari, Senen (12/2/2018) jajaran Polsek Tualang kembali meringkus dua pelaku yaitu GE (15) yang diringkus di Bina Karya jalan Gajah Tunggal Kelurahan Perawang, sedangkan EA diringkus di sekolah SMP 4 jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang.

Terungkapnya ke 3 pelaku curanmor pemain baru ini berawal dari diringkusnya RH oleh masyarakat KM 3 Kecamatan Tualang. Dalam keterangannya, pelaku RH bahwa ia melakukan tindakan pidana Curanmor tersebut bersama dua rekannya yaitu EA dan GE.

Ketiga pelaku tersebut beraksi di jalan Kancil Kampung Tualang, dan berhasil merampas  1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Supra Fit BM 4027 SN type 100sSL warna hitam silver, Nomor rangka MH 1HB32127K236646 dan Nomor mesin HB32E-1228523.

"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku EA dan GE dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 1 ke 3 UU RI N0 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibawah umur", terang Pakpahan. (ivn).


Editor : Andy Indrayanto.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar