Terkendala Barang Bukti

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Surat Perjanjian Masih Jalan di Tempat

Surat Perjanjian yang diduga tandatangannya dipalsukan.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kasus pemalsuan tanda tangan surat perjanjian antara Direktur Utama (Dirut) PT Hadhilfa Siak Syamdrajaya (HSS) Syamsurijal SH Mkn dengan pengurus Kopkar PT IKPP Perawang pariode 2011-2013, Ended Sugiarto dan Ruslinur Jarot sampai saat ini masih jalan ditempat. Pasalnya pihak Kepolisian Resort Siak sampai saat ini masih menunggu barang bukti dari Persidangan.

"Iya, kita saat ini terkendala sama barang bukti, sebab saat ini terlapor dan pelapor masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Siak", ungkap Kapolres Siak AKBP Berliansyah kepada Riau Bernas.com melalui Seluler, Rabu (14/2/2018).

Seperti diketahui, Dirut PT HSS Syamsurijal SH Mkn melaporkan kasus tersebut sejak tanggal 20 Desember 2017 lalu dengan terlapor Ended Sugiarto dan Ruslinur jarot, Ended Sugiarto merupakan Sekretaris Kopkar pariode 2011-2013 sedangkan Ruslinur jarot merupakan Bendahara pada waktu itu.

Sedangkan Ketua Kopkar PT IKPP Perawang saat itu adalah Dirut PT HSS sendiri dan sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Demokrat. Namun hingga saat ini kasus kedua belah pihak ini, yang sudah nongkrong selama 2 bulan di Polres Siak, hingga kini belum ada pergerakan sama sekali, alias jalan ditempat.

Berliansyah juga menjelaskan, bahwa saat ini dirinya masih menunggu hasil persidangan perdata antara pihak terlapor Kopkar PT IKPP dan pihak pelapor PT HSS.

"Kita tunggu hasil persidangan mereka dulu," ujar Kapolres.

Ditempat terpisah, salah satu Terlapor kasus pemalsuan Tanda tangan Dari Pengurus Kopkar PT IKPP Ruslinur Jarot tidak mengakui, dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan, seperti yang dituduhkan terhadap dirinya.

"Itu tidak ada, tapi pak Syamsurijal itu, tanda tangannya mana pernah sama artinya berbeda disetiap tanda tangan. Itu bisa kami buktikan dengan kwitansi sebelumnya. Dan saat ini kita juga sedang mengumpulkan semua bukti kwitansi yang sudah ditanda tangani beliau (Syamsurijal, red)", terang Ruslinur dengan tegas.(Ivn).


Editor : Andy Indrayanto.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar