Menurut Saksi, PT.PSJ Serobot Lahan Konsesi NWR.

Muller Tampubolon saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM. - Dalam sidang lanjutan kasus perambahan lahan tanpa izin yang dilakukan PT.PSJ dan menyeret Direktur PT. Peputra Supra Jaya (PSJ), Sudiyono, makin terungkap jika PT. PSJ melakukan pencaplokan lahan area konsesi yang dimiliki oleh PT. Nusa Wahana Raya (NWR).

Ini terungkap berdasarkan keterangan Muller Tampubolon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (8/8). Direktur NWR, Muller Tampubolon selaku saksi yang dimintai keterangan pertama, membeberkan semua secara gamblang soal pencaplokan area konsesi PT NWR yang dilakukan oleh PT. PSJ.

"Dalam dokumen yang ada pada kami tertanggal 3 Juli 2000, bahwa ada lahan PT NWR yang dimiliki oleh PT. PSJ. Artinya, PT PSJ telah melakukan perambahan lahan dan penanaman sawit di area lahan milik PT NWR," tandasnya.

Padahal, sambung Muller, PT NWR mempunyai bukti yang otentik mengenai lahan yang dimiliki oleh perusahaannya. Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT PSJ pada NWR mulai dilakukan di tahun 2000.

"Tapi kami baru melaporkan hal ini ke Kemenhut tahun 2005," ujarnya.

Di tahun 2006, kata Muller, Kemenhut menurunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi lahan yang dimiliki oleh PT NWR. Dalam verifikasi tersebut terungkap jika lahan konsesi milik PT NWR yang diduduki oleh PT PSJ seluas 5.416 hektare.

"Dalam persoalan ini, Pemkab Pelalawan juga sudah ikut memverifikasi dan hasil verifikasi tersebut diserahkan ke Dinas Kehutanan Riau untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dalam persidangan itu juga, saksi Muller Tampubolon yang menjabat sebagai Direktur PT NWR menyebutkan jika PT. PSJ tidak memiliki izin. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim mengagendakan sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga sempat menanyakan pada terdakwa apakah terdakwa merasa keberatan dengan keterangan saksi. Dan terdakwa dalam hal ini Direktur PSJ, Sudiono,  merasa keberatan dengan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa PT PSJ dalam menggarap lahan tersebut tidak memiliki izin. (sam).

 

 

Editor  : Andy Indrayanto.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar