Ketua KMPKS Desak Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Riau Khariq Anhar

PEKANBARU, (Fokusdiksi) — Ketua Komunitas Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera membebaskan Khariq Anhar, aktivis mahasiswa asal Riau yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Khariq dituding sebagai provokator dalam aksi demonstrasi buruh pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (UNRI) jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian, dikenal sebagai sosok kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah maupun perusahaan. Melalui akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) di Instagram, Khariq kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang dinilainya merugikan masyarakat, termasuk kebijakan internal kampus.

Salah satu kritik kerasnya ditujukan pada Rektor UNRI terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dalam sebuah video yang diunggah di akun AMP, Khariq sempat menyebut, “Rektor UNRI broker pendidikan”, yang kemudian berujung pada pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Ini bukan kali pertama Khariq berhadapan dengan aparat. Pada 13 Mei 2024, ia sempat dipanggil polisi terkait kasus serupa dan didampingi LBH Pekanbaru serta Agung Maulana sebagai bentuk solidaritas. Namun, kali ini kasus yang menjeratnya dinilai jauh lebih serius.

Khariq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Baringin Jaya Tobing atas dugaan provokasi massa, diduga atas perintah Said Iqbal, Presiden Partai Buruh. Baringin menuding Khariq sebagai dalang yang memecah belah aksi buruh lewat unggahan kritiknya di Instagram.

Agung Maulana mengecam keras penangkapan tersebut. Ia menilai tindakan aparat tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat tugas dan bahkan disertai dugaan kekerasan fisik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 351 KUHP tentang larangan penganiayaan.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membebaskan Khariq Anhar. Dalam debat capres 2024, Pak Prabowo sendiri pernah menegaskan bahwa aktivis adalah pahlawan, bukan teroris. Aktivis itu membantu negara, bukan merugikan,” tegas Agung.

Selain itu, Agung juga meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal memberikan perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi rakyat.

“Jika negara ini benar-benar menjunjung demokrasi, kebebasan berpendapat harus dihormati. Jangan sampai kritik dijawab dengan penangkapan dan kekerasan,” pungkas Agung.***


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar