Server Cetak e-KTP Rusak Karena Usang, Pencetakan Jadi Terkendala

Int.
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkendala server yang rusak karena sudah usang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan belum bisa melakukan pencetakan e-KTP. Padahal beberapa waktu lalu, Pusat sudah mengirimkan 8000 blanko e-KTP. Karena itu, Disdukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi amsyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP.
 
"Ya, servernya saat ini rusak. Maklum, server itu barang usang, dia sudah ada sejak Disdukcapil berdiri. Jadi rusaknya memang sudah tidak bisa diperbaiki lagi, harus diganti," terang Kasie Identitas Kependudukan, Sarbaini, pada media ini via selulernya, Kamis (18/5).
 
Sarbaini mengatakan bahwa sejauh ini kendala hanya terjadi pada server yang rusak saja sehingga blanko e-KTP yang tersedia, tak bisa dilakukan pencetakan. Sementara untuk proses perekaman e-KTP sendiri bagi amsyarakat yang belum melakukan perekaman terus berjalan.
 
"Kalau perekaman kita tetap jalan terus, hanya untuk mencetaknya saja terkendala karena servernya rusak. Jadi sementara bagi masyarakat yang sudah merekam, kita berikan Suket sebagai identitas sementara," katanya.
 
Lanjutnya, atas kerusakan ini pihaknya sudah memberitahukan sekaligus mengajukan permohonan ke Bupati Pelalawan agar bisa secepatnya mengganti server tersebut. Sehingga dengan begitu, proses pencetakan e-KTP ke depannya jadi tidak ada hambatan. (sam/ndy)
 
 
Editor : Andy  Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar