Soal Rasionalisasi Anggaran di Tahun 2025, DPRD Pelalawan Minta Pemkab Duduk Bersama Bahas Hal Ini

PELALAWAN - Menanggapi soal adanya surat dari Menteri Keuangan di awal tahun 2025 ini, dimana surat tersebut merupakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Pelalawan pada dasarnya menyetujui aturan yang ada.
"Namun DPRD juga minta kepada Pemerintah dalam menentukan angka-angka yang dipotong itu, kita dari DPRD mengajak pemerintah bersama-sama membahasnya sehingga gerak napasnya menjadi sama," terang Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, SE pada media ini, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa, artinya yang dimaksud dengan gerak napas yang sama itu misalkan biaya perjalanan dinas yang dipotong 53,9 persen itu, berarti sama-sama kita dipotong 53,9. Kemudian untuk soal pembayaran tunda bayar yang dibicarakan, yakni tunda bayar 2023 dan 2024.
"Kalau lah tunda bayar 2023 ini wajib kita bayar, kami sepakat. Tapi kalau 2024 ini kita bayar semua dan mengakibatkan Pemkab Pelalawan akan menjadi "lumpuh", kami juga tidak setuju. Dengan kata lain, masih ada celah mencari solusi untuk hal-hal seperti itu," tandas Ketua DPRD Pelalawan dari partai besutan Megawati ini.
Syafrizal yang juga Ketua DPC PDIP Pelalawan ini mengatakan bahwa kondisi pahit ini sama-sama dirasakan semua. Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Pelalawan untuk membahas hal ini bersama-sama. Bersama ditentukan item A yang dipotong, item B yang dipotong. Jadi dalam artian bukan semuanya dibuang, tetapi sementara menurut kawan-kawan masih ada celah lain yang bisa dibahas.
Disinggung soal langkah yang harus dilakukan Pemkab Pelalawan terkait pemotongan ini sendiri, Syafrizal mengatakan bahwa pemerintah pusat harus konsekuen dengan apa yang sudah dijanjikan buat kabupaten. Contoh misalnya, ada TDF yang pusat harus kirim ternyata tidak dikirim, kami jadi susah yang di kabupaten. Atau ada yang harus dikirim dari Provinsi buat Kabupaten Pelalawan, tapi tidak dikirim misalnya, tapi tidak dikirim sehingga kami jadi susah berbuat dan tidak bisa melakukan apa-apa.
"Contoh yang real nih, beasiswa untuk adik-adik mahasiswa yang jumlahnya hampir 5 Milyar tapi sampai 31 Desember tidak dikirim sehingga simpang siur informasinya dan menjadi asumsi liar. Padahal itu adalah janji yang diberikan pemerintah pusat yang akan dikirim ke pemerintah daerah tapi sampai dengan 31 Desember 2024, tidak terkirim," tandasnya.
Dampaknya, lanjut Syafrizal, ya seperti ini. Untuk menyelesaikan itu, pihaknya berharap Pemerintah Daerah sama-sama membedah ulang APBD itu sehingga pihaknya tahu yang mana saja yang dipotong.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tersebut ada 16 item yang menjadi Identifikasi Rencana Efisiendi Anggaran, yaitu:
1.Alat Tulis Kantor sebesar 90,0%.
2.Kegiatan Seremonial sebesar 56,9%.
3.Rapat, Seminar dan Sejenisnya 45,0%.
4.Kajian dan Analisis 51,5%.
5.Diklat dan Bimtek 29,0%.
6.Honor Output Kegiatan dan Jasa Propesi sebesar 40,0%.
7.Percetakan dan Souvenir 75,9%.
8.Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan sebesar 73,3%.
9.Lisensi Aplikasi sebesar 21,6%.
10.Jasa Konsultan sebesar 45,7%.
11.Bantuan Pemerintah 16,7%.
12.Pemeliharaan dan Perawatan sebesar 10,2%.
13.Perjalanan Dinas sebesar 53,9%.
14.Peralatan dan Mesin 28,0%.
15.Infrastruktur sebesar 34,3%.
16.Belanja Lainnya sebesar 59,1%.(Sam)
Tulis Komentar