Yulia : Semua yang Disampaikan Asril Bohong

Asril Sebut Tak Kenal Terdakwa

Terdakwa perkara penipuan penerimaan PTT Diskes Pelalawan, Yulia Fitri

PANGKALAN KERINCI (Riaubernas.com) - Saat memberikan keterangan sebagai saksi non BAP di sidang perkara penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2015 yang melibatkan salah satu staff dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Yulia Fitri, Selas (7/3). Sekretaris Dinas Kesehatan Asril SKM menyebutkan dirinya tidak kenal sama terdakwa, karena bukan atasannya langsung di kantor.

“Saya tidak tahu sama terdakwa, karena saya bukan atasannnya langsung, secara struktural, atasan Yulia Fitri inilah dibawah salah satu kasi yang langsung dibawah Kepala Dinas, sebagai Sekretaris saya tidak ada hubungan,” kata Asril di hadapan hakim

Selain mengatakan tidak kenal Yulia, Asril juga mengaku tidak tahu kasus apa yang membelit Yulia Fitri sampai di bawah ke meja hijau Pengadilan Negeri Pelalawan.

“Saya tidak tahu yang mulia,”kata Asril menjawab pertanyaan hakim

Ketika diminta hakim menjawab keterangan saksi Asril, terdakwa Yulia Fitri langsung membantah seluruh keterangan yang diberika oleh mantan atasannya di sidang tersebut, menurut Yulia apa yang disampai saksi adalah kebohongan.

“Semuanya adalah bohong, padahal saya menyerahkan uang Rp. 300 juta, isterinya tahu, keterangan yang benar itu seperti disampaikan pak Wahab,” tegas Yulia

Masih dikatakan Yulia, Satu kantor dengan saksi, dan sebelumnya bekerja satu ruangan dengan Sekretaris Diskes itu, tidak mungkin saksi tidak kenal siapa dirinya.

“Saya pernah satu ruangan dengan pak Asril, kemudian saya dipindahkan kebelakang, tidak mungkin dia tidak kenal saya,” ketus Yulia

Walau dibantah Yulia, ketika diminta oleh hakim tanggapan saksi atau pernyataan terdakwa, Asril membantah balik dengan mengatahan apa yang disampaikan terdakwa tidak benar.

“Tidak benar yang mulia,” kata Asril

Asril dihadirkan oleh hakim sebagai saksi di sidang penipuan penerimaan PTT yang melibatkan salah satu staff Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan karena namanya disebut sbeut oleh saksi Abdul Wahab pada sidang sebelumnya.

Pada sidang kali yang kali ini, Majelis hakim di ketuai oleh Riska Widya SH MH, didampingi dua hakim anggota, Andry Aswin dan Rahmat Hidayat, dari Jaksa Penuntut Umum Marthalius. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar