Lagi-lagi, Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu Diborgol Polisi

Diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, CA kini diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, CA (30) warga Jalan Hang Tuah Gang Sadar, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 00.15 Wib, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci di Perumahan Bumi Asri Blok H, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan.

Saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, CA baru sampai dan sedang memasuki rumah nomor 3 Blok H, dengan menggunakan sepeda motor yamaha N MAX BM 3007 QS warna Merah hitam. Dari     hasil penggeledahan di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada awak media, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 18.11 Wib, membenarkar penangkapan terhadap CA yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu.

Maraden menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan irformasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Perumahan Bumu Asri, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci IPDA Leo Putra Dirgantara langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah diketahui ciri-ciri pelaku yang dicurigai sedang memasuki rumah nomor 3 Blok H, dengan menggunakan sepeda motor yamaha N MAX BM 3007 QS warna Merah hitam. Melihat hal tersebut Unit Reskrim Polsek Pkl. Kerinci langsung mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan di badan pelaku, tapi tidak di temukan barang bukti.

Namun, pada saat dilakukan penggeledahan sepeda motor pelaku di temukan di dalam Dasbor sebelah kiri berupa satu buah kotak rokok sampoerna kecil, yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berles merah berukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu shabu.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti berupa: 1 pqket besar narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok soempurna dan 1 unit sepeda motor merk N MAX warna merah BM 3007 QS telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar