Beri Keterangan Sebagai Saksi, Hakim Ingatkan Asril Untuk Tidak Berbelit Belit

Sekretaris Diskes Pelalawan Asril menjadi saksi pada sidang kasus penipuan penerimaan PTT yang melibat Yulia Fitri di Pengadilan Negeri Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (Riaubernas.com) – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Asril SKM hadir sebagai saksi pada sidang penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Selasa (7/3) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Mengenakan baju kemeja kuning, Asril membawa sejumlah dokumen yang dipersiapkan nya di dalam tas kulit, beberapa dokumen diperlihatnya ke majelis hakim untuk menguatkan kesaksiannya.

Namun, dari beberapa pertanyaan yang diberikan hakim, eterkait perkara yang disidangkan yang melibatkan salah satu staff di Dinas Kesehatan,  Asril menjawabnya dengan pernyataan yang berputar putar dan berbelit belit, bahkan beberapa kali diingatkan hakim tentang apa yang disampaikan Asril dibawah sumpah.

“Saudara saksi, anda telah disumpah, saya ingatkan anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak berbelit belit, karena jika anda berbohong, bisa di laknat Allah, dalam bentuk yang tidak kita ketahui,”ujar salah seorang majelis hakim.

Ketiga majelis hakim juga mengingatkan Asril tentang sanksi pernyataan palsu di depan pengadilan, untuk itu Asril diharapkan menjawab apa yang ditanyakan hakim.

“Jika anda berbohong dalam memberikan keterangan, sanksi nya sembilan tahun penjara, ingat itu ya saudara saksi,” tegas hakim.

Masih menurut hakim, keterangan saksi Abdul Wahab dan keterangan Asril kedua duanya merupakan keterangan di bawah sumpah, namun bertolak belakang antara keterangan kedua saksi itu.

“Dua duanya di bawah sumpah, tapi bertolak belakang, salah satu pasti berbohong,” kata Hakim Ketua, Riska Widya SH MH

Tak hanya hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga beberapa kali mengingatkan saksi bahwa keterangan yang diberikannya di bawah sumpah

Asril dihadirkan oleh hakim sebagai saksi di sidang penipuan penerimaan PTT yang melibatkan salah satu staff Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan karena namanya disebut sbeut oleh saksi Abdul Wahab pada sidang sebelumnya.

Pada sidang kali yang kali ini, Majelis hakim di ketuai oleh Riska Widya SH MH, didampingi dua hakim anggota, Andry Aswin dan Rahmat Hidayat, dari Jaksa Penuntut Umum Marthalius. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar