AMPKB: Bekukan Izin PT Adei Platation dan Industri

AMPKB saat demo PT Adei

PELALAWAN (Riaubernas.com) - Berdasarkan pada penelusuran Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB), pengerjaan normalisasi Sungai Buluh yang di kerjakan perusahaan PT Adei Platations dan Industri, dinilai banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Seperti yang di sampaikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada edisi sebelumnya bahwa masyarakat Kecamatan Bunut harus turut mengawasi pengerjaan normalisasi tersebut agar pengerjaan normalisasi tersebut harus transparan dengan masyarakat.

Dengan pernyataan tersebut masyarakat kecamatan bunut dalam hal ini AMPKB dalam beberapa hari belakangan mengecek pengerjaan normalisasi, di lapangan banyak temuan ataupun permasalahan yang di temukan oleh pihak AMPKB, seperti dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya di kerjakan sepanjang 6500 meter, namun nyatanya fakta dilapangan hanya  sepanjang 4500 meter yang di kerjakan.

Ketua AMPKB Kamarudin kepada Riaubernas.com bahwasannya AMPKB tidak terima dengan pengerjaan normalisasi yang di kerjakan karena dinilai pihak perusahaan PT Adei P&I main-main dalam pengerjaan normalisasi sungai buluh tersebut.

"Kita menilai PT Adei P&I terbukti tidak serius dalam mengerjakan normalisasi Sungai Buluh, sesuai fakta yang kami himpun di lapangan, pada saat dilapangan kami menemukan ada beberapa titik dari 10 titik koordinat yang di buat oleh tim Pemda yang tidak di kerjakan oleh Pihak PT Adei P&I, makanya hanya di temukan panjang normalisasi sungai buluh tersebut sepanjang 4500 meter," terangnya.

Selain itu, Kamaruddin mengaku juga menemukan permainan dalam pengerjaan itu seperti 2000 meter parit permanen PT Adei di gabungkan dengan pengerjaan normalisasi tersebut agar panjangnya bisa mencapai 6500 meter tanpa di lakukan normalisasi ulang dan volumenya tidak sesuai dengan SPK atau terjadi pendangkalan terhadap pengerjaan normalisasi sungai buluh tersebut.

"Pihak perusahaan meneger pengawas normalisasi Jeki pada saat dilapangan sesuai fakta yang ada  mengakui pada kami bahwa 2000 meter parit permanen PT Adei P&I di gabungkan dengan normalisasi sungai buluh tersebut. Oleh sebab itu sampai saat ini masih jadi pertanyaan besar bagi kami AMPKB mengapa di lakukan pembiaran oleh tim Pemda (BLH) selama ini," imbuhnya.

Lebih lanjut Kamar mengatakan, padahal sebelumnya tim pemda sudah ada melakukan crosscek normalisasi tersebut, Ada apa sebenarnya Tim Pemda dengan perusahaan PT Adei P&I ini, kedepan pihaknya minta masalah ini harus diproses sesuai fakta yang ada itu saja.

"Masih banyak tuntutan kami dengan perusahaan PT Adei P&I ini, bukan hanya normalisasi sungai buluh, penghijauang sesuai  undang-undang dan peneburan benih ikan Arwana saja, masih banyak lagi tuntutan kami yang belum di kabulkan oleh perusahaan PT Adei P&I seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda). Ini baru pengerjaan normalisasi sungai buluh saja sudah banyak temuan yang kami temukan di lapangan apa lagi yang lain nantinya," tegasnya.

Sementara itu pihak PT Adei P&I Jeki Risaldi (43) sebagai Manager Devisi 6 tempat di laksanakannya normalisasi sungai buluh tersebut pada saat di konfirmasi  melalui telepon selularnya membenarkan bahwa banyak kesalahan pengerjaan yang di temui pada saat AMPKB mengunjungi normalisasi tersebut, seperti pendangkalan dan parit yang sejalur dengan normalisasi sungai buluh yang dikerjakan itu.

"Memang benar ada pendangkalan sungai dan ada parit yang sejalur dengan pengerjaan normalisasi sungai buluh itu, tetapi kami sudah melapor ke pimpinan untuk di tindak lanjut pak," ungkap Jeki.

Sedangkan saat di singgung terkait volume dan panjang sungai yang ada di SPK pengerjaan normalisasi sungai tersebut Jeki membantah kalau volume dan panjang sungai itu tidak benar, pihaknya sudah memastikan betul kalau volume dan panjangnya sudah benar yaitu 3x3x3 dan panjang 6500 meter.

"Tidak itu pak,  volumenya sudah benar sesuai yang di kerjakan itu yaitu 9/3x3x3 yang sesuai SPK dan panjangnya 6500 meter pak,"jelas nya  mengakhiri.

Disisi lain, pihak BLH Kabupaten Pelalawan menyebutkan agar pihak AMPKB sedikit bersabar dengan pengerjaan normalisasi sungai tersebut, pasalnya hingga saat ini BLH belum menerima laporan bahwa normalisasi sungai itu selesai.

"Kalau perusahaan telah melaporkan pengerjaan sungainya selesai, tentu kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan kalau pengerjaannya tidak sesuai, maka normalisasi sungai itu tidak bisa diterima," pungkas Akhtar.(Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar