Bersama Pimpinan DPRD, Pjs Bupati Pelalawan Tandatangani Nota KUPA dan PPAS-APBD P 2024
PELALAWAN (Riaubernas) – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Pelalawan, Kamis (26/9/2024) di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua Tengku Azriwandi beserta seluruh anggota DPRD Pelalawan.
Sedangkan dari pemerintah daerah, dihadiri Bupati Pelalawan, Pjs Buapati Pelalawan Dr.Jhon Armedi Pinem ST, MT bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan bersama tentang KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya PJs. Bupati Pelalawan Dr.Jhon Armedi Pinem ST, MT menyampaikan bahwa, menjadi komitmen bersama dimana APBD perubahan Tahun 2004 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat Pelalawan, serta antisipasi terhadap ketidakpastian serta problem yang dikemungkinkan akan terjadi hingga akhir 2024.
"Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Komisi DPRD yang telah membahas secara intensif, memberikan saran dan masukan terhadap dokumen KUPA PPAS ini,"ungkapnya
Di samping itu, APBD perubahan Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat, dimana APBD perubahan akan difokuskan pada pengalokasian gaji dan TPP (14 bulan ), mengalokasian dana DBH DR , penanganan kemiskinan ekstrem
"Fokus yang penting dari alokasi APBD P ini adalah untuk pengalokasian utang belanja tahun 2023 silam," bebernya
Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini secara keseluruhan terjadi penurunan belanja, dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024. Hal ini terjadi karena perubahan SILPA dari estimasi semula diperkirakan besar, namun setelah adanya Audit BPK RI untuk SILPA Tahun 2023 terjadi penurunan.
"Untuk menutupi penurunan SILPA tersebut, Pemerintah Daerah berupaya dengan cara melakukan rasionalisasi belanja pada semua Organisasi Perangkat Daerah serta meningkatkan pendapatan daerah," tegas pria yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Tapem Pemprov Riau ini.
Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana setelah Penandatanganan KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2004 ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah. Selanjutnya dilakukan penyiapan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, untuk mengambil langkah tindak lanjut dan melakukan penyesuaian kembali Draft RKA Perubahan yang telah disusun, dengan KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun 2024 yang telah disepakati. harapan kita bersama Penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 tidak terlalu lama, sehingga dapat segera disampaikan kepada DPRD,"pungkas mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau ini (Advertorial/Andy Indrayanto)
Tulis Komentar