Tipu Puluhan Korban Dengan Iming-iming SK Honorer, J Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya melakukan penetapan 1 (satu) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ajrizal S.H, M.H, didampingi Kasie Pidsus Kejari Pelalawan Dhipo A. Sembiring, SH dan Kasie Intel Kejari Pelalawan Robby Prasetya Tindra Putra, S.H, M.H, Rabu (14/8/2024).

Menurut Kajari Pelalawan Ajrizal, SH, MH, kronologis bermula di bulan Desember tahun 2023, saat tersangka berinisial J menghubungi Tini Febriyanti yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

"Pada saat itu, tersangka J menawarkan pada Tini akan adanya SK Bupati sebagai honor Pemkab Pelalawan. Saat itu, J menyampaikan bahwa dirinya memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," kata Kajari Pelalawan Azrijal kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

Azrijal menjelaskan, tersangka J juga menyebutkan bahwa untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan. Tersangka J juga mengatakan untuk mendapatkan SK Bupati Honor Pemda tersebut maka mereka harus membayar “uang rokok” terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.

"Saat itu, tersangka J menyebut nama orang yang membuat SK itu salah satunya bernama Diki Bastian, tersangka J juga menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong," ujar Kajari Azrijal.

Tersangka J juga mengatakan, lanjutnya, yang namanya minta tolong ke orang tentu harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor Pemda tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000. Tini kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tertarik dengan tawaran tersangka J. Lalu teman-teman guru Yayasan di Kerumutan ramai-ramai mendaftarkan diri pada Tini untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK Bupati tersebut.

"Total yang mendaftarkan diri ke Tini kurang lebih 53 orang dengan rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Tini menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan terkumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,. Kemudian salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfie memviralkan tersangka J di media sosial facebook bahwa tersangka J telah melakukan penipuan," ujar Kajari lagi.

Karena hal ini viral, sambung Kejari, maka uang yang sudah terkumpul di tangan Tini ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke tersangka J, namun Tini sudah mengirimkan uang ke tersangka J sebesar Rp.215.050.000. Selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini dan meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah terlihat jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Tini dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan. 

"Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," papar Kajari.   

Dikatakannya, dan dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemkab Pelalawan, pada tersangka kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial J, yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 itu  ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka J akan kita lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," tukasnya. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar