Bupati Pelalawan Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna Bersama DPRD

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE mengikuti rapat paripurna penyampaian dan penyerahan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/7/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan 2 Ranperda. "Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 dan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2045. Sesuai amalan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban atau agenda konstitusional sebagaimana dinyatakan pada paragraf kesembilan yaitu pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.  Adapun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah," jelas Bupati.

"Pada kesempatan ini kami dapat sampaikan bahwa laporan keuangan dimaksud telah diaudit oleh BPK yang hasilnya telah sama-sama kita terima pada tanggal 22 Mei 2024 yang lalu. LHP LKPD hasil audit ini akan menjadi materi dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 yang akan dibahas dan disahkan oleh dewan yang terhormat untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan. Perlu kita ketahui bersama bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun anggaran 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI. Ini merupakan WTP ke-12 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan," tambah Bupati. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar