Aksi Kroyok Tiga Pelajar Rohil Di Tahan Polisi ,Ini Motifnya

Photo ilustrasi aksi penganiayaan

Rohil, (RBC) Tiga pelajar Bagansiapiapi Akhirnya menyerah diri kekantor polsek Bangko, Pasca kejadian Aksi Main pengeroyokan

Masing masing Terduga Nisial YD MB(19) Warga Danau Gatal kepenghuluan Parit Aman ,JT (19) Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan MRA (19) Karya Engel Bagan Jawa Bagansiapiapi

Ketiga pelajar itu ditahan Polsek Bangko Senin ( 10/6/24) kemaren pukul 10.00 Wib

Informasi dirangkum ketiga ditahan setelah menyerahkan diri diduga terlibat aksi pengeroyokan pakai (sajam ) parang terhadap Korban seorang mahasiswa Muhammad Akbar (22)

Kejadian pengeroyokan tepat didepan rumah korban jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko Rohil ,Sabtu 8 Juni 2024 Pukul 00.10 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama, oleh Polsek Bangko.

" Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama oleh Unit Reskrim Polsek Bangko," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri. Kamis 13 Juni 2024 ( malam)

Dimana kejadian berawal korban  bersama saksi Ega, tiba-tiba datang ketiga orang salah satu Yurdi menyerang menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumah pakai parang,

Sedang Joko mengejar Ega sampai didepan teras rumahnya sehingga menyebab gigi Ega patah. tidak terima atas perbuatan tersebut dan melaporkan ke Polsek Bangko

Akhirnya Ketiga datang ke Polsek Bangko dan mengakui melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Muhamad Akbar

Setelah menyerah diri, Sambung Yulanda lagi, Unit Reskrim Polsek Bangko menginterogasi, terungkap motif aniaya terhadap korban adalah balas dendam

Pasca kejadian Ketiga sempat Kabur 2 hari sebelum  menyerahkan .Polsek Bangko pencarian barang bukti (BB) parang ketika aksi Aniaya terhadap korban, namun pencarian tidak ditemukan karna barang bukti telah dibuang ke sungai

Untuk pembuktian Polsek Bangko berhasil mengamankan pakaian korban dan Bukti visum et revertum

"Ketiganya ditahan guna penyidikan lebih lanjut dan dapat sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya (*) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar