Terlibat Curat, Warga Jarang Tulus Pekaitan Rohil Di Tangkap Polisi

TSK Di amankan Polsek Bangko

ROHil (RBC) Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Penangkapan pelaku Curat  di Jalan Poros Bulog SK 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at 07/06/2024, sekira Pukul 01.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Sabtu (8/6/24)melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda, membenarkan ada pengungkapan kasus curat tersebut.

"Pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/VI/2024/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 07 Juni 2024," kata Iptu Yulanda.

Sementara Kronologis kejadian Kasus curat Jumat  31 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Dimana Pelapor Buyung Sanip (58) saat terbangun tidur mendengar teriakan ada maling, lalu ia berusaha menangkap terlapor namun sudah berhasil Kabur

"Atas kejadian Pelapor( Buyung) kehilangan 1 buah Hp Merk Relme C2 dan uang Sejumlah Tunai Rp. 10.150.000- sehingga mengalami  ," kerugian 11.750.000,00 dan melaporkan kejadian  kepihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," paparnya.

Penangkapan Maling terangnya
Kamis 06 Mei 2024 Pukul 15.00 Wib, bahwa Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pekaitan Polsek Bangko membawa satu pria beserta Barang Bukti diserahkan kepada Polsek Bangko.

"Pria diduga melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut juga di Introgasi dan mengakui bernama Rizki," jelas, Iptu Yulanda  

Riski juga mengaku melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Poros Bulog Sk7, Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten  Rohil.

Aksi Curat melakukan pencurian masuk Rumah Korban ( Buyung)  melalui Pintu depan yang terbuka, Dia (pelaku ) berhasil mengasak 1 Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi Biru.

Sedangkan Barang Bukti 1 Unit Hp Merk Realme C2 Warna Hitam Kombinasi biru dititipkan Rizki ke salah satu konter Hp untuk membuka sandi / pola Handphone .

"Atas pengakuannya, Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut.," ungkap Yulanda

Diketahui Rizki  (20), warga Jalan Poros Dusun Jarang Tulus, Kepenghuluan Karyo Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir

Sementara barang bukti diamankan yaitu, 1 Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi Biru, 1 Kotak Handphone Merk Realme C2 Warna Kuning, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR Warna Hitam.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar