Melalui Restoratif Justice, Polres Rohil Damaikan Warga Tuah Sekato, Gegara Mabuk Tuak
ROHIL (RIAUBERNAS.COM), Bhabinkamtibmas Desa Sei Daun Polsek Panipahan ,Polres Rohil upayakan damai warga binaan melalui Program Restoratif Justice pada Jumat (17 /3/23) Pukul 08.00 Wib Kemarin.
Salah paham seorang petani Andi Riko (34 ) dengan M. Hasan Lubis ( 54) alamat Desa Sei Daun
Dalam Proses mediasi dipimpin Bripka JM Siallagan bersama Kadus Tuah Sekato Alun Sukma juga dihadiri kedua pihak beserta saksi Dusun Tuah Sekato Sei .Daun dmembuat sepakat secara kekeluargaan.
Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan .Kegiatan Problem solving, tipiring di masyarakat melalui mediasi sebagai basis Resolusi untuk penyelesaian suatu perdamaian ditengah tengah masyarakat.
Hal itu sampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (19/3/2023)
" Terlaksana kegiatan problem solving dalam penyelesaian perkara selisih paham warga di Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Oleh jajaran Polsek Panipahan Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi.
Kesalahan pahaman diselesaikan oleh jajaran terangnya dimana awalnya hari Minggu 12 Pukul 19.00 wib, Andi Riko dan M. Hasan Lubis pergi ketempat tuak pukul 23.00 wib .Dimana saat pulang Muhammad Hasan Lubis jatuh dari sepeda motor mereka naiki, berboncengan
"Akan tetapi karena Muhammad Hasan Lubis dan Andi Riko dalam kondisi mabuk berat lalu M. Hasan Lubis di pukul Andi Riko Sehingga terjadi cekcok diantara kedua belah pihak," terangnya.
Mendengar informasi itu Bhabinkamtibmas langsung meluncur menuju dusun tuah sekato untuk mempertemukan dari kedua belah pihak
Kedua pihak diberikan nasehat agar tidak lagi minum tuak sampai mabuk karna permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan
Tak hanya itu tambahnya kedua belah pihak sudah memaafkan dan permasalahan juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan
"Melalui Restoratif Justice ini
dibuatkan surat kesepakatan bersama ditanda tangani kedua Belah maupun dari pihak saksi saksi," pungkasnya.(*) Syofyan Rambah
Tulis Komentar