Polres Rohil Blender 254,55 Gram Ekstasi

pemusnahan barang bukti (BB)narkotika jenis pil ekstasi di Mapolres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) Polres Rohil mengelar pemusnahan barang bukti (BB)narkotika jenis pil ekstasi .

Informasi diterima 558 butir pil ekstasi berat 254,55 gram dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air dan cairan lalu dibuang di septank

Proses pemusnahan BB bertempat dihalaman diruang Tahti Polres Rohil, Rabu (09/2/22) sekira pukul 14.00 Wib .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto ,SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, mengatakan tersangka narkotika pil ekstasi, TAT alias Taher (50) warga kelurahan pasir putih, Balai jaya Rohil .

Dia (tersangka)ditangkap  Selasa(18/1/22) sekira jam 17.30 wib disalah satu rumah didusun kencana RT 05 RW 03 .

"Adapun BB, pil ekstasi warna kuning merk qp 558 butir, berat bersih 87,90 gram dan 184 butir logo botol merk cola cola berat bersih 83,84 gram serta 182 butir warna gold merk Rush berat bersih 82,81 gram,"terang juliandi  

Sebelum pemusnahan barang bukti telah ditimbang dan disisikan PT Pegadaian (Persero) Cabang Dumai Sesuai Berita Acara, No 05 /10278 /2022 tanggal 21 Januari 2022.

Pemusnahan ketetapan status Barang bukti oleh Kajari Rohil sesuai dengan surat ketetapan Barang sitaan,  No.B-264/L.4 .2.0 /ENz. 1/01/2022 -tanggal
25 Januari 2022.

"Terhadap tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ," tandasnya

Turut hadir pemusnahan BB Kasat Tahti, IPTU Erizal, Kasiwas diwakili AIPDA Ardin Silaban, S.H. Kasi Propam diwakili BRIPKA Dodi Zulnardi, KBO Sat Res Narkoba ,IPTU Harley Tinambunan, S.Sos, M.Si. Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Reymon Basir, S.H. selaku penyidik, Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba 

Selain itu melalui Virtual perwakilan Kajari Rohil, serta Kuasa Hukum Tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar