Adik Jeblos Abang kandung ke Penjara, Ini Kronologisnya

Tersangka pemukulan adik kandung

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Adik kandung jobloskan abangnya masuk penjara pasalnya diduga pemukulan sehingga mata kiri luka lebam 

Terlapor RH (19) warga nelayan Sungai nyamuk kecamatan Sinaboi Rohil 

Kejadian pengeniaya Pada Selasa (05/10/21) sekira pukul 20.00 wib . Dimana mulanya terlapor RH pulang dari pasar dalam kondisi (teller) mabuk mabuk 

Dengan kondisi mabuk terlapor meminta uang kepada adiknya namun permintaan tidak dipenuhi adiknya (Faizal)

Bahkan Faizal juga berkata, "Kau pulang udah mabuk mabuk dari pasar langsung minta uang mau jadi apa? "

Mendengar perkataan itu abangnya(terlapor)langsung memukul (tinju)pakai tangan sebelah kanan, sehingga mengenai mata sebelah kiri hingga luka lebam 

Sesudah terjadi pemukul, korban pun lari kerumah nenek minta perlindungan, dan terlapor melakukan pengejaran namun dipisah saksi ditempat kejadian 

Atas kejadian itu korban merasa mengalami truma dan lalu membuat laporan ke kantor Polsek Sinaboi.

Pada hari rabu 6/10/21) Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto perintahkan Kanit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap terlapor .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK dikonfirmasi Jumat (08/10/21)melalui Kasubag Humas AKP Juliandi ,SH, membenarkan adanya kejadian aniaya itu.

"Penangkapan terlapor, sedang berada dirumah orang tuanya dan penangkapan kooperatif dibawa personil kepolsek Sinaboi,"pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar