Musnahkan BB Sabu dan Ekstasi, Polsek Bangko Gunakan Blender

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan mempergunakan blender yang dilakukan oleh Polsek Bangko Polres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas.com) -  Kepolsian Sektor (Polsek) Bangko melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu dan butir pil ekstasi hasil tangkapan Reskrim Polsek Bangko. Jumat (9/3) di halaman Mako Polsek Bangko.


Barang bukti Narkotika jenis shabu -shabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, disaksikan langsung oleh Waka Polsek Bangko, AKP Dodi , Kanit Reskrim, AKP D.Raja Napitupulu, Sik serta Unit Reskrim jajaran Polsek Bangko, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil, Rony Hutagalunng, SH, Pengacara pendamping Irvan ,SH dan Dinas Kesehatan Rohil serta dihadiri tiga tersangka,

 

Waka Polsek Bangko AKP Dodi melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko, D. Raja Napitupulu, SIK menuturkan, pemusnahan BB, Narkotika merupakan hasil tangkapan di dua TKP dengan lokasi yang berbeda.

 

“TKP pertama dijalan pelabuhan baru tepat di kuburan Tionghoa dengan tersangka, (DY), BB, 136, 83 Gram dan 98 Butir Pil  Ekstasi. Sedangkan TKP kedua di jalan Lintas Batu Tujuh Labuhan Tangga, dengan dua tersangka pasutri( ZA dan DM )BB, seberat 199,01 gram,” terang Napitupulu.

 

Masih kata Kanit Reskrim, jaringan peredaran narkoba bergerak agak rapi, pihaknya harus bekerja ektra keras guna mengungkap para bandar yang bermain di bisnis haram tersebut.

 

"Jaringan narkotika ini tergolong rapi, tersangka kenal dan tahu nama, tapi tidak tahu dimana lokasi tempat tinggalnya. Kita minta masyarakat Bangko suntuk bisa membantu pihak kepolisian, dengan memberikan informasi peredaran narkotika,disini untuk identitas pelapor kami rahasiakan", pinta Kanit.

 

Napitupulu berharap, masyarakat dapat saling membantu pihak kepolisian Bangko dalam menekan peredaran narkotika, karena narkotika adalah musuh bersama.

 

"Tersangka ini dikatagorikan bukan pemakai tetapi sebagai pengedar, dan kepadanya dikenakan pasal 124 ayat 2 dengan ancaman pidana lima hingga 20 Tahun penjara", pungkas Kanit Reskrim Bangko ini.

 

 

Reporter : Syofyan Rambah


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar