Aksi Bejat Pria Setengah Abad Berakhir di Penjara
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Diduga aksi perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, pria usia setengah abad dibekuk polisi
Terduga pelaku cabul JD (50) .Sedangkan, Korban Bunga (6) anak masih di bawah umur
Dia (pelaku) ditangkap Unit Reskrim Bagan Sinembah , dikomplek perumahan PKS, Jumat (25/3/22) sekira jam 01.00 wib
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil , AKP Juliandi, SH, membenarkan adanya kejadian tersebut
Aksi perbuatan tak senonoh tersebut terjadi dirumah terlapor sendiri, pada Sabtu (19/3/22) sekira jam 12.40 wib malam .
Juliandi menerangkan kejadian berawal bunga hendak pulang bermain dirumah terlapor lalu bunga dibawa masuk dalam kamar
"Aksi perbuatan terlapor tidak senonoh mencium wajah membuka celana dalam hingga mengesek, memegang kemaluan serta mencium kemaluam bunga sambil memegang kemaluannya sendiri," terang juliandi.
Kemudian setelah selesai melancarkan aksinya, bunga dihadiahkan permen, lalu di suruh pulang
"Mendengar cerita dari bunga merasa terkejut, ibu korban merasa tidak senang melaporkan ke kantor Polsek Bagan Sinembah, Kamis 24/322) sekira jam 14.39 wib
guna proses pengusutan lebih lanjut ,"jelasnya
Terkait Penangkapan terhadap JD tidak terjadi perlawanan dan disaksikan oleh ketua RT setempat .
"Terhadap JD, dapat dituduh pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak ,"pungkasnya (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar