Luar Biasa,! Bandar Narkoba Sabu Sabu Kelas Kakap Di Ringkus Polres Rohil
Rohil (RBC) Polres Rohil berhasil mengagalkan Peredaran Narkotika jenis Sabu sabu dari 2 pria sebagai pemasok dan pengedar
Informasi didapati kedua Pria Tergolong Kelas Kakap ini berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Kubu dijalan Simpang Damar di Perum
PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Babu salam( Kuba ) Rabu(15/5/24) Pukul 01.00 Wib
Terduga sebagai Pemasok atau bandar Inisial SD (32) alamat Jalan Sp 5 Kecamatan Sungai Besar Kecamatan Bangko .Sedangkan pengedar MK (32) alamat Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kuba
"Kedua pria ini dapat dihentikan pihak berwajib dan temuan barang bukti narkotika sabu juga ikut disita setengah ons lebih ," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM , Kamis (16/5/24)
Iptu Yulanda Alvaleri menerangkan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu kali ini dapat petugas menyita Barang Bukti berat kotor 58,64 gram.
Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dimana, Terang Yulanda Polsek Kubu memperoleh informasi yang dapat dipercaya di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika
Berkat informasi diperoleh Plt. Kapolsek Kubu, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan
Setelah dilakukan penyelidikan, Di TKP ,Tim ditemukan salah satu rumah dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba, Kemudian dilakukan pengerebekan maupun penangkapan terhadap seorang Pria mengaku nisial SD
Saat penggeledahan di dalam kamar rumah ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga shabu-shabu di bawah meja kompor
Dilain tempat dekat tabung gas kembali ditemukan 1 bungkus plastic bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika serta 1 unit timbangan digital.
Selain itu pengeledahan kembali ditemukan 1 tas didalam berisikan 7 bungkus plastic bening berisikan Kristal diduga shabu- shabu
Barang bukti ditemukan diakui SD miliknya .Sedangkan Dari MK uang Rp 100 Ribu Dimana uang adalah hasil penjualan narkotika sabu sabu miliknya SD
"Di Interogasi terhadap kedua Pria atas pengakuan SD barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik bening diduga berisikan shabu miliknya, lalu keduanya dibawa ke Kantor polsek kubu guna penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Sementara dari hasil Introgasi SD mengakui Barang bukti miliknya dibawa dari daerah Tembung, Medan (Sumut ) tujuan untuk diedarkan di area PT. JJP
MK ini, sambung Yulanda, adalah orang yang bertugas mengedarkan sabu-sabu, milik SD alias Darma.
Selanjutnya BB, diamankan 9 plastik bening diduga shabu-shabu, dan 1 unit timbangan digital kecil serta 150 bungkus plastic bening kosong adalah milik SD, Sedangkan uang Rp 100 milik MK.
" Dari hasil tes urine kedua Pria positif Metaphetamine dan Amphetamine, dan sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata iptu Yulanda Alvaleri (*)
Tulis Komentar