Polres Rohil Tahan Cold Diesel Muatan 5,2 Ton Kayu Tanpa Izin

Polres Rohil amankan Kayu tanpa izin Serta Terlapor

Rohil, (RiauBernas.Com)
Satreskrim Polres Rohil amankan  seorang petani Bernisial SA Alias Pbs (43) Selasa (21/6/23) Pukul 19.00 wib  dijalan lintas Bagansiapiapi seremban jaya kecamatan rimba melintang

Petani mengakui diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat diduga adanya pengangkut kayu hasil hutan tanpa izin .Hal itu terbukti petugas ditemukan 1 unit Mobil Mitsubisi bermuatan 5,2 ton kayu olahan berbagai jenis ukuran

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang kehutanan tersebut

Mulanya penemuan informasi diperoleh dari masyarakat, Berkat informasi diterima Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota melakukan pengecekan terhadap informasi  diterima tersebut

"Serangkaian lidik ,tim melihat 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel sedang melintas dari Bagansiapiapi menuju Ujung Tanjung diduga angkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat izin," Kata Juliandi

Terbukti Kayu Tanpa Izin, lalu 
Petugas melakukan penyetopan disertai interogasi dan terlapor menjawab kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat apapun namun dan ia berdalih kayu akan diantar Ke rumah masyarakat

"Atas temuan kayu tersebut,  tim mengamankan dan membawa terlapor kemapolres Rohil guna proses pemeriksaan lebih lanjut ," jelas AKP Juliandi, SH, Kamis (22/6/23)

Terhadap petani ini dapat 
dipersangkakan :Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (*)

Syofyan Rambah 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar