Aksi Begal HP Di Rohil, Polisi Sebut Pelaku Positif Amphetamine
Rohil, RIAUBERNAS.COM,
Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir meringkus pelaku aksi begal Dia (Pelaku) ZM ( 30 ) ditangkap Kamis (19/1/23) pukul 21.00 wib dirumahnya dijalan Sempadan, Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko
Pria pengangguran ini diduga aksi begal hp seorang pelajar perempuan Miranda Warna Uli BR Sitorus (12) beralamat Jalan Utama GG.Utama Kelurahan Bagan Barat, kecamatan bangko .
Peristiwa Begal tersebut dijalan Pahlawan Kelurahan Bagan tepat didepan kantor Damkar Selasa (17 /1/23) Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ( Curas) di wilkum Polsek Bangko.
Kasi Humas juga menerangkan kejadian berawal pelapor dari rumah menuju Indomaret di jalan pahlawan pakai sepeda motor bersama saksi ll, Saudari Linda Br Panjaitan, sebelum sampai ke indomaret tepatnya didepan gedung pemadam kebakaran.
Korban mengakui pria tidak dikenal dari arah belakang menguna sepeda motor mengekori dan menyerempet mengambil hp berada di dashboard sebelah kanan sepeda motornya
"Peristiwa Begal sempat pelapor dan saksi ll sempat terjatuh dan hp vivo tipe V25 dibawa kabur .Atas kejadian Pelapor mengalami kerugian Rp.6 juta dan melaporkan kejadian kepihak Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.
Tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Panit ll Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K mendapat informasi diduga pelaku curas sedang berada dirumahnya .Kemudian tim Opsnal menuju kelokasi meringkus, interogasi ia mengaku melakukan curas dan menyerahkan handphone
"Tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi
Selain hp vivo V25 tambahnya juga dibawa 1 unit sepmor merk honda Cbr150 warna merah ,termasuk 1 baju kaos lengan pendek warna putih dan 1 celana jeans panjang warna, 1 topi warna coklat digunakan pelaku saat aksi melakukan pencurian .
"Dari hasil Tes urine, pelaku mengandung Positif Amphethamin dan methapetamin. Atas Perbuatan tersangka dapat jerat sebagaimana dalam Pasal Pasal 365 KUHPidana." ujarnya.(SR)
Tulis Komentar