Simpan Sabu Diatas Seng, Warga Binjai Dibekuk Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Polsek kubu ungkap tindak pidana penyalahgunaan jenis sabu sabu, berat kotor 2,73
Gram .

Informasi dihimpun Humas Polres Rohil, Terduga W (30) warga pulau halang muka Kuba .

Sedangkan rekannya H (33) warga Binjai (Sumut) dan kedua diringkus polisi beda lokasi pulau halang muka kecamatan Kuba.

Pengungkap berawal, selasa (23/3/21) sekira pukul 19.00 wib kemaren Pelapor Rizizco A.murti (26) mendapatkan informasi digang mesjid pulau halang muka sering  terjadi penyalahgunaan narkotika.

Informasi diterima, Ps Kanit Reskrim Kubu Bripka L Hendrian melaporkan keatasan .Kapolsek Kubu Iptu Sudaryono, SH Perintahkan tim opsnal membuat penyelidikan 

Tak lama kemudian Sekira pukul 22.30 Personel Briptu Firmansyah berhasil membekuk W dirumahnya

Pengeledahan secara tertutup disaksikan datuk penghulu Abdul Rahman, BB ditemukan itu dibawah tempat tidur yakni puluhan plastik kosong dan satu plastik bening terdapat 7 paket dugaan narkotika sabu sabu

Tim opsnal mengintrogasi W dan ia mengakui barang bukti miliknya dibeli dari H digang mesjid .

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan  berhasil meringkus H Pengeledahan diatas atap seng dapur ditemukan satu tabung permen orange berisikan 4 plastik diduga sabu-sabu juga disaksikan penghulu setempat 

Diintrogasi (H) mengakui BB miliknya sendiri didapati dari seorang tekong (Lidik)
Pada Rabu (24/3/21) sekira pukul 07.00 wib .Keduanya dan BB, dibawa ke polsek kubu untuk proses sidik lebih lanjut .


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi ,Kamis (25/3/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi ,SH, membenarkan adanya penangkapan kejadian tersebut.

"Berdasarkan dari hasil test urine kedua mereka Positif metaphetamine dan amphetamine." jelas AKP Juliandi ,SH (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar