Pasutri di Rohil Dibekuk Poilisi Gegara Sabu

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri

ROKAN HILIR (Riaubernas) -  Satresnarkoba Polres Rohil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat peredaran narkotika sabu 

Informasi diterima Pasutri bernisial SS (40) dan LM (36) adalah warga Simpang tengki pematang botam kecamatan rimba melintang Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Pasutri ini diamankan dirumahnya Pada Minggu (3/4/22) sekira jam, 23.00 wib .Barang bukti berhasil diamankan 10 paket kecil seberat (2 Ji )

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK, Selasa (6/4/22) dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,menyebutkan membenarkan adanya kejadian tindak pidana narkotika tersebut 

Terungkap kasus ini awal informasi diperoleh dari masyarakat bahwa diarea simpang Tengki pematang botam diduga sering terjadi transaksi narkotika

Tim Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan berhasil ditangkap pasutri atas pengembangan kasus  ditangkap Mare mare.

"Mare Mare berdalih sabu dititipkan kepada pasutri (2 Ji) untuk dijualkan, Namun sabu sabu dalam penguasa (bahari ) anggota Pasutri sudah dibuang dalam kebun sawit tidak lagi ditemukan  ," terangnya 

Dari keterangan pasutri , mengakui barang bukti 10 paket kecil tersebut berasal dari juntak didapati, transaksi  2 minggu lalu 

"Terhadap pasutri juga diminta keterangan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana dia lakukan tersebut ,"ujarnya 

Selain dari 10 paket kecil diduga sabu juga disita 1 unit hp Oppo warna putih dan 1 topi sekolah SD.

"Dari hasil test urine Pasutri positif mengandung amphetamine dan
Methaphetamine serta THC, 
Tersangka dituduhkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar