Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,6 Kg Dari 8 Tersangka
ROHIL(RIAUBERNAS.COM)
Polres Rohil mengelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu Sabu, dipimpin oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, diwakili Kasat Narkoba AKP Elva Hendri SH, Kamis (3/10/24) Kemaren pukul 09.30 Win di Mapolres Rohil
Pemusnahan juga dihadiri Kasiwas AKP Yuliardi.,S.H, Kasat Tahti Iptu Frisco Jhon Frizer SH, Kanit 1 Resnarkoba Ipda Darlinton Sitorus, SH Ps.Kanit Paminal Bripka Muhadir Salim Taufik SH juga disaksikan Penasehat Hukum Muhammad S.H dan Awak Media Rohil pada Press Conference di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir
Dalam keterangan Press Release Pemusnahan Barang bukti Sabu pengungkapan 4 Kasus yang melibatkan 8 Tersangka dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Rohil .Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri mengatakan Pemusnahan barang bukti narkotika shabu dengan berat dimusnahkan sebanyak 1.590,36 gram (1.6 kg)
"Barang bukti narkotika jenis shabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 4 kasus di TKP berbeda dengan tersangka 8 Dengan nomor ketetapan status dari kejaksaan negeri," terang AKP Elva Hendri.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Elva Hendri menerangkan barang bukti dimusnahkan telah memiliki hukum tetap ,Dari Tersangka RD Ritonga alias Ucok, HD alias Ulong, WY Sitorus alias Yudi, seberat 169,93 gram, Dari NV Simarmata alias Noven, seberat 403,53 gram, Dari IM alias Si Is , MA alias Pai, barang bukti seberat 1008,07 gram Dari MAI alias Ilham dan Dari MA , seberat 8,83 gram
Kegiatan Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari PN Rohil ,Kajari Rohil ,perwakilan sie propam, penasehat hukum para tersangka dan tersangka
"Sejumlah Barang bukti sebanyak 4 bungkus shabu berbagai ukuran dihadapan kita dalam keadaan tersegel, di buka segel dan memasuk ke dalam wadah penampung lalu blender," Terangnya
Pemusnahan Barang Bukti Katanya dicampur cairan pembersih lantai, kemudian di blender dengan air ,cairan pembersih lantai dibuang ke tempat pembuangan akhir
Akhir kegiatan pemusnahan Barang bukti ditutup Penanda tanganan berita acara oleh Kapolres ,perwakilan PN Rohil, dan perwakilan Kajari Rohil dilanjutkan Penasehat hukum tersangka dan para tersangka, dan tersangka dikembalikan ke tahanan Mapolres Rohil (*)
Tulis Komentar