Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang

PEKANBARU (Riaubernas) - Majelis hakim pada pengadilan negeri Pekanbaru diminta melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori (40) dalam dugaan tindak pidana pengamanan yang dijerat dengan pasal 45 b undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Trasaksi Elektronik.

Permintaan penahanan terdakwa Ansori tersebut sampaikan oleh Sekretaris jendral Ikatan Media Online Indonesia, S Hondro kepada wartawan Sabtu (3/12/2022) di Pekanbaru. "Kita kwatir terdakwa melarikan diri dan tidak bisa mengikuti persidangan, kita sudah menyampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori tersebut," ujar Hondro.

Dalam sidang perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru dengan terdakwa atas nama Ansori Selasa (29/11/2022) kemarin, terlihat terdakwa Ansori arogan dan melakukan debat kusir kepada majelis hakim saat dalam ruangan persidangan.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi S Hondro yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edhie Junaidi Zarly SH. "Jika perilaku terdakwa seperti ini, kami menyarankan majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar Hondro dalam sidang.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Daniel Ronald, SH MHum dengan hakim anggota, Andri Hendrawan SH MH dan Hakim Anggota, Iwan Irawan SH sempat dibuat alot oleh ulah terdakwa Ansori dalam persidangan, terdakwa Ansori berulang kali menyela dan menyerang majelis hakim dengan kata-kata nada yang tinggi. 

Dengan ucapan terdakwa Ansori dalam persidangan tersebut, membuat suasana sidang di scorsing dan diberi waktu jeda oleh ketua majelis hakim.

"Saudara terdakwa saya ingatkan, ini acara hukum pidana di persidangan yang berlaku, kalau semua ngomong siapa yang mau didengar, dicatatpun tidak bisa. Hukum acaranya begitu” tegas hakim sambil memberikan pemahaman ke terdakwa Ansori.

Kembali berulang majelis hakim motong pembicaraan terdakwa Ansori yang membuat sidang jadi riuh. "Saya memperingatkan saudara terdakwa untuk patuh tata hukum acara di persidangan,” lanjut hakim lainnya yang kesal terhadap sikap terdakwa Ansori.

Dalam persidangan, terdakwa terkesan kurang menghargai jalannya persidangan yang dipimpin oleh yang mulia hakim. Terdakwa berusaha mengatur jalannya persidangan sesuai harapannya tanpa menghiraukan tata hukum acara pidana di Pengadilan. Bahkan kuasa hukum terdakwa turut berusaha menenangkan kliennya namun tidak dihiraukan.

Untuk diketahui, terdakwa Ansori dijerat dengan pasal 45b UU ITE berawal saat terdakwa meminta tolong kepada saksi Ali Amran Piliang untuk menayangkan berita rilis miliknya tentang Pemberitaan salah satu SPBU di Kampar sekira 2 tahun yang silam. 

Setelah berita tersebut tayang, 2 bulan berikutnya terdakwa Ansori kembali mengecek berita itu di handponnya, namun karena tertimpa berita lain, topik yang dia cari tidak tampil dilayar handphonenya. Hal ini yang memicu terdakwa Ansori emosi dan menghubungi Ali Amran Piliang dan mengancam membunuh S Hondro melalui telpon seluler sambil menyerang harkat martabat keluarga S Hondro dengan kata-kata kasar karena menuding beritanya telah dihapus oleh owner media S Hondro tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, terdakwa Ansori didakwa pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). **


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar