Pansus III DPRD Rohil Sepakat Pengesahan Perda Pilpeng

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Ranperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan penghulu (pilpeng) pengangkatan pemberhentian penghulu 

Melalui proses pembahasan secara resmi pengesahan menjadi peraturan daerah pilpeng dalam dalam rapat paripurna DPRD Rohil itu berdasarkan laporan akhir pansus III .

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil H.Abdullah didampjngi Wakil Ketua Hamzah,SHi, serta sejumlah anggota DPRD ,Pada Rabu (09/11/22) malam diaula Sidang kantor DPRD 

Selain itu turut hadir Bupati Afrizal Sintong ,Sekda Rohil Drs H. Ferry Parya ,Sekwan Sarman Syahroni , ST, kepala OPD ,LAM dan Tokoh Masyarakat .

Ketua Pansus III DPRD Rohil, Amansyah menjelaskan dari hasil 16 perubahan dan penyempurnaan Ranperda Pilpeng ini 

Amansyah menegaskan Pansus berpendapat bahwa Ranperda entang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu sekira dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda).

Menurutnya Pansus III DPRD Rohil telah menyampaikan laporan sementara hasil pembahasan Ranperda ini kepada fraksi DPRD Rohil pada 22 September 2022 


"Kita telah sepakat tanda tangani bersama 9 fraksi. Dan pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Rohil telah menyetujui Ranperda ini di tetapkan menjadi Perda," kata Amansyah.

Amansyah menegaskan apabila ranperda perubahan kedua atas perda Nomor 9 Tahun 1015 tentang Pilpeng ini di sahkan menjadi Perda maka pihak Pemda untuk segera mempersiapkan peraturan Bupati (perbup) merupakan pendelegasian dari Perda  

"Segera persiapkan perbup pendelegasian dari perda ," katanya 

Sementara Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terimakasih kepada Seluruh Pansus dan Fraksi DPRD Rohil sudah melakukan terbaik dalam pembahasan Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pilpeng ini sehingga disahkan menjadi Perda.

" Atas nama Pemerintah  kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu menjadi perda , " kata Aftizal Sintong.

Sekedar mengingat kembali Terangnya bahwa Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Pilpeng ini  diajukan atas beberapa pertimbangan diantaranya pelaksanaan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi 

Berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa 

Penegasan unsur-unsur panitia pilpeng di semua tingkatan penegasan keanggotaan dalam panitia pemilihan, pendataan yang berhak memilih, penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlu warkat dari lembaga adat Melayu Riau.

" Selama proses pembahasan Perda Pilpeng banyak sekali dinamika yang berkembang serta saran dan kritik disampaikan kepada kami, ini tentu sesuatu dan lumrah di era demokrasi dalam pembentukan proses sebuah regulasi, "

Meskipun begitu pihaknya juga menghargai dan menghormati proses itu, karena dengan demikian akan melahirkan sebuah regulasi yang berkualitas 

"Terpenting Pemda dan anggota DPRD membuat suatu kebijakan peraturan daerah dapat dipahami tidak merugikan masyarakat ," tegasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar