Jalin Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Kantor Desa Ukui Dua

Kunjungan BPJS Naker di kantor Desa Ukui Dua

PELALAWAN (Riaubernas) -  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Uus Supriyadi bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Pelalawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kunjungan rombongan BPJS Ketenagakerjaan itu diterima langsung Kepala Desa Ukui II, Tarmizi di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022).

Dalam pantauan media ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Uus Supriyadi mengatakan bahwa selain silaturahmi, juga menjelaskan tentang program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut pria disapa Uus, menjelaskan besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran  JHT yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam daftar saldo JHT peserta masing2 yg saat ini juga sudah dapat dilihat melalui aplikasi JMO (Jamsoatek Mobile Online)

"Saldo JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan)," terang Uus.

Sambung Uus,  saldo JHT dapat diambil  sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Pengambilan saldo JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari saldo JHT, yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Selain itu, Uus menerangkan bahwa juga dalam BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja atau berangkat dan pulang kerja terjadi kecelakaan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sampai sembuh sesuai indikasi Dokter.

Juga akan mendapatkan Beasiswa pendidikan utk 2 orang anak mulau dari TK sampai dengan Perguruan tinggi maksimal 174 juta rupiah jika pekerja cacat total tetap atau meninggal dunia.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan tentang Jaminan Kematian (JKM) meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:

1. Santunan Kematian Rp 20.000,000,-

2. Santunan berkala Rp 12.000.000.-.

3. Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-

4. Beasiswa pendidikan 2 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar:

a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun.

b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.

c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.

d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per anak per tahun, maksimal 5 Tahun.

5. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

6. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.

7. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

“Melalui pertemuan ini Ketua APDESI Kabupaten Pelalawan memberikan dukungan dan kerjasama yang baik serta akan menghimbau kepada seluruh Desa di Kabupaten Pelalawan untuk mendaftarkan Kepala Desa beserta perangkatnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.*


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar