Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu

SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis Shabu seberat 132,72 Gram, dengan mengamankan dua orang pengedar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (14/08/2019) pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Diresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik kepada awak media, Kamis (15/08/2019) pukul 08.00 WIB, membenarkan telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama BS (37) belum bekerja, warga Balaraja Kabupaten Tangerang Banten. Dan HW (21) tidak bekerja, pemuda asal Balaraja, Tangerang, Banten.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan kedua orang tersangka, berkat adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan kita langsung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut," imbuh Yohanes.

Yohanes menjelaskan, awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang beredarnya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri pelaku atas nama HW dan BS.

Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diatas lantai 4 paket Narkotika jenis Shabu, diantaranya didalam sarung tangan seberat 16,86 Gram.

Selanjutnya, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu disimpan didalam kantong plastik seberat 48,96 gram, dan 11 paket ukuran sedang disimpan dalam amplop putih seberat 57,90 gram, jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan di TKP seberat 123,72 gram.

"Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut," ungkap Dir Narkoba.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK.MH, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar