Akhtar Sebut, Di Dinas Tidak Ada Biaya Administrasi Pengurusan Program PSR

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Koperasi Unit Desa (KUD) Amanah yang berada di  SP 4 Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, saat ini sedang proses pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan.

PSR merupakan program dari Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga produktifitas sawit Indonesia agar tetap nomor 1 dunia. 

Namun disaat pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, KUD Amanah yang beranggotakan kurang lebih 350 anggota melakukan kutipan sebesar 1,5 juta kesetiaap anggotanya. 

Menurut salah seorang warga yang juga anggota KUD Amanah mengatakan bahwa kutipan dana tersebut akan digunakan sebagai biaya administrasi dalam pengurusan pengajuan PSR.

"Kutipan senilai 1,5 juta yang dibebankan kepada anggota dengan cara dicicil perbulannya 50 ribu itu sudah berjalan sekitar 5 sampai 6 kali cicilan," ujar warga tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Akhtar, SE didamping Kabid Perkebunan Tengku Indra Hidayat, SP kepada media ini, Senin (06/06/2022) mengatakan, Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendapat target dari Pemerintah Pusat sebanyak 3000 kuota, dan perhektarnya mendapat bantuan sebesar 30 juta rupiah.

Ditambahkan Akhtar, dalam proses pengajuan dana reflanting dari pemerintah pusat atau PSR, pengajuannya dibuat langsung oleh pihak koperasi secara online dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. 

Ketika ditanyakan mengenai adanya kutipan biaya administrasi yang dilakukan oleh pihak KUD Amanah untuk biaya administrasi dalam pengurusan PSR, dengan tegas dijawab Akhtar bahwa pihaknya tidak ada membebankan biaya administrasi kepada semua KUD yang mengajukan PSR. "Terkait kutipan dari pihak KUD Amanah ke anggota, saya tidak bisa mencampuri, silahkan tanya langsung ke pihak Koperasi, karena di dinas pengajuannya secara online," tegas Akhtar.

Sambung Akhtar, KUD Amanah sudah mengajukan PSR melalui online ke Disbunak pada akhir Tahun 2021 lalu dan saat ini sedang proses verifikasi. 

Terkait kutipan tersebut, media ini berusaha mengkonfirmasi Ketua KUD Amanah Sdr. Rahmat Samakto via telepon selulernya, namun hingga berita ini tayang, Ketua KUD Amanah Desa Pematang Tinggi tetap bungkam tidak mau memberikan penjelasan. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar