Diduga Ada Pungli di Proses Reflanting Sawit Warga SP 4 Desa Pematang Tinggi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Koperasi Unit Desa (KUD) Amanah yang berada di SP 4 Desa Pematang Tinggi Kecamatan Kerumutan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dana reflanting sebesar 1,5 juta/anggota yang diperuntukan untuk biaya pengurusan dan administrasi proses subsidi dana reflanting dari pemerintah sebesar 60 juta.

Menurut salah seorang warga Desa Pematang Tinggi yang juga merupakan anggota KUD Amanah mengatakan bahwa di SP 2 dan SP 3 juga dalam proses peremajaan sawit (Reflanting) bahkan sudah berjalan, tetapi tidak ada kutipan, mereka memaksimalkan dana bantuan dari pemerintah yang sebesar 60 juta.

"Disini malah dikutip 1,5 juta peranggota dengan alasan untuk biaya pengurusan dan administrasi," ujarnya kecewa.

Ditambahkannya, bahwa setiap anggota yang  dikutip Rp1,5 juta, yang pembayarannya dengan cara dicicil setiap bulan sebesar Rp.50.000,- sampai lunas. 

Dan saat ditanya berapa jumlah anggota Koperasi Amanah Desa Pematang Tinggi, warga tersebut mengatakan kurang lebih 350 anggota. 

Jika 350 anggota dikalikan 1,5 juta berjumlah 525 juta, dengan jumlah uang tersebut, sungguh sangat besar untuk biaya administrasi pengurusan dana reflanting tersebut.

Guna memastikan terkait kutipan kepada anggota, awak media melakukan penelusuran dengan menghubungi Ketua KUD SP 3 Muliendri. Menurut Muliendri bahwa di SP 3 proses reflanting yang saat ini sudah berjalan pihaknya tidak ada melakukan kutipan kepada anggota. 

"Kita memaksimalkan dulu dana 60 juta yang dari pemerintah itu. Nanti sampai dimana dana tersebut, kalau memang tidak mencukupi baru kita musyawarahkan dengan anggota, mau mengajukan pinjaman ke Bank atau gimana, nanti kita serahkan kepada anggota," sebut Muliendri. 

Terkait persoalan diatas, Kepala Desa Pematang Tinggi SP 4 Warsito saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan bahwa di desanya sedang proses pengajuan peremajaan kebun kelapa sawit (Reflanting) milik warga dan pengelolaannya dilakukan oleh KUD Amanah.

"Sesuai kesepakatan, setiap warga (anggota) dikutip Rp1,5 juta untuk biaya administrasi dan pengurusan," jelas Kades Warsito. 

Namun ketika ditanya kenapa di SP 4 Desa Pematang Tinggi ada kutipan padahal baru proses pengajuan, sedangkan di SP 3 yang sudah lebih dahulu melaksanakan reflanting bisa tidak melakukan kutipan ke anggota atau warga, Kades Warsito tidak dapat menjelaskan seraya mengatakan "Kalau soal itu saya tidak tahu persis, bagusnya langsung saja ke Ketua KUD biar lebih jelas," kata Warsito.

Kemudian awak media meminta kepada Kades Pematang Tinggi Warsito untuk dapat menghadirkan Sdr. Rahmat Samakto selaku ketua KUD Amanah SP 4 Desa Pematang Tinggi yang kebetulan kantor KUD Amanah berada disamping kantor Desa Pematang Tinggi. Namun selang beberapa saat, Kades Warsito kembali lagi seraya mengatakan bahwa ketua KUD lagi tidak ada di tempat. 

Menyikapi dugaan adanya kutipan di atas, awak media tetap berusaha menghubungi Sdr. Rahmat Samakto selaku Ketua KUD Amanah baik melalui via telepon maupun via pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak mau mengangkat maupun membalas pesan tersebut. Dan sampai berita ini dinaikkan, belum ada komentar dari ketua KUD terkait dugaan adanya kutipan tersebut. (TIM) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar